Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 28 Juli 2026 | 10:10:49 WIB

MIMBARRIAU.COM  – Laju jaringan peredaran gelap narkotika lintas daerah kembali dihantam keras oleh jajaran jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis. Hanya dalam kurun waktu beberapa pekan usai penyergapan dramatis yang melumpuhkan tiga kurir muda di lokasi berbeda.

Jajaran kepolisian langsung mengambil langkah tegas dengan memusnahkan seluruh barang bukti bernilai miliaran rupiah tersebut di Mapolres Bengkalis pada Senin (27/7/2026).

Langkah represif ini diawali dari pengungkapan kasus besar pada Senin (6/7/2026) lalu. Berbekal informasi krusial dari masyarakat yang mengendus aktivitas mencurigakan di Kecamatan Bantan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis yang berkolaborasi dengan Polsek Bantan bergerak cepat melakukan pengintaian ketat hingga berhasil mencegat kendaraan yang dicurigai.

Hasilnya tak main-main. Saat menggeledah sebuah mobil Daihatsu Sigra perak, petugas dibuat melotot saat menemukan tas hitam panjang yang tersimpan rapi di dalam kabin. 

"Tas tersebut berisikan 8 bungkus besar kristal bening diduga sabu serta 1 bungkus besar berisi ribuan butir pil ekstasi yang siap diedarkan ke tengah masyarakat," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar disaksikan  jajaran Forkopimda, Tim Labfor Polda Riau, Kejaksaan, Pengadilan, BNNK, hingga organisasi kepemudaan anti-narkoba.

Di lokasi penghentian awal di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Timur, petugas melumpuhkan tersangka pertama berinisial DT (23). 

"Tak berhenti sampai di situ, tim langsung melakukan pengembangan bergerak cepat berburu jaringan atasnya hingga mengejar target ke jantung Kota Pekanbaru dan menangkap F (21) di depan Pasar Buah, sebelum akhirnya menangkap tersangka ketiga, A (22), di Desa Senggoro," jelas Fahrian.

Uniknya, meski terlibat dalam pusaran jaringan barang haram berskala besar, ketiga pemuda tersebut dinyatakan negatif methamphetamine saat menjalani tes urine. Hal ini mengindikasikan kuat bahwa ketiganya berperan murni sebagai kurir atau operator lapangan profesional yang bertugas meloloskan paket bernilai fantastis tersebut tanpa mengonsumsinya.

Sebagai bentuk transparansi publik sekaligus penegasan komitmen penegakan hukum, barang bukti jumbo berupa 8.231,15 gram sabu dan 5.005 butir pil ekstasi tersebut akhirnya dimusnahkan secara massal. 

Fahrian menegaskan bahwa keberhasilan memutus mata rantai narkoba ini merupakan bukti nyata dari implementasi Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). 

"Sinergi lintas instansi dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kedaulatan wilayah Bengkalis dari ancaman barang haram seperti narkoba," tegas Fahrian.

Fahrian mengimbau warga untuk terus menjadi mata dan telinga petugas dan tidak ragu melaporkan segala bentuk kejanggalan di lingkungannya. 

"Masyarakat dapat memanfaatkan layanan 24 jam Call Center 110 atau kontak langsung WhatsApp Kapolres Bengkalis (0813-8238-2005) dengan jaminan kerahasiaan identitas penuh demi mewujudkan Bengkalis yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba," pungkasnya. **

Terkini