Aturan Penggunaan Gawai di Sekolah Resmi Diterbitkan! Siswa di Siak Tak Bisa Lagi Bebas Membawa HP

Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:12:28 WIB
ilustrasi

MIMBARRIAU.COM  – Pemerintah Kabupaten Siak menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.13.8/DISDIK-SMP/9 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai pada Satuan Pendidikan sebagai pedoman bagi seluruh sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, hingga Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Siak. Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Siak, pada 15 Juli 2026.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai pembatasan penggunaan gawai di sekolah.

Tujuannya menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar, memperkuat interaksi sosial antar siswa, serta melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.

Bupati Siak Afni Z menegaskan, penggunaan gawai tidak dilarang sepenuhnya, melainkan dibatasi selama kegiatan belajar mengajar dan aktivitas sekolah berlangsung.

Ia menjelaskan, Gawai tetap dapat digunakan untuk mendukung proses pembelajaran dengan pengawasan guru dan sesuai kebijakan masing-masing satuan pendidikan.

"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ucap Bupati perempuan pertama di Siak itu, Jumat (24/7/2026).

Lebih lanjut di jelaskan Afni, pembatasan pengunaan gawai tersebut bertujuan terciptanya budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik, memperkuat interaksi sosial antar murid.

"Termasuk juga melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat, membangun budaya digital serta pemanfaatan teknologi digital dalam pembelajaran," terang Afni.

Ia juga menyampaikan, Kepala sekolah diberi kewenangan menyusun tata tertib sesuai karakteristik sekolah, termasuk mengatur mekanisme penyimpanan gawai, penggunaan terbatas untuk pembelajaran, prosedur pemberian pengecualian, hingga pengembalian gawai kepada siswa.

Surat edaran juga mengatur sejumlah pengecualian penggunaan gawai, di antaranya untuk kepentingan pembelajaran atas arahan guru, keadaan darurat, kebutuhan aksesibilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas, kebutuhan medis, transportasi, maupun alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, pemerintah daerah meminta orang tua berperan aktif mendukung kebijakan tersebut dengan membiasakan penggunaan gawai secara bijaksana di rumah melalui penerapan prinsip 3S, yakni screen time, screen zone, dan screen break. Orang tua juga diharapkan bekerja sama dengan sekolah dalam membina kebiasaan digital anak.

Sementara itu, Dinas Pendidikan, koordinator wilayah, dan pengawas sekolah diberi tugas melakukan sosialisasi, pembinaan, pendampingan, pemantauan, evaluasi, serta melaporkan pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan gawai kepada Bupati Siak.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan budaya belajar yang lebih kondusif tanpa menghilangkan manfaat teknologi digital sebagai sarana pendukung pembelajaran yang digunakan secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab. **

Terkini