11 Tersangka Curanmor Dibekuk, Polresta Pekanbaru Sita 22 Sepeda Motor Curian

Jumat, 24 Juli 2026 | 09:01:02 WIB
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah (dua kanan) beserta jajaran memperlihatkan barang bukti ranmor hasil curian di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (23/7/2026).

MIMBARRIAU.COM  - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru. 

Sebanyak 11 orang dari dua kelompok berbeda ditangkap dalam pengungkapan kasus yang dilakukan sepanjang Juli 2026 tersebut. Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, kedua kelompok tersebut terdiri dari lima orang pada kelompok pertama dan enam orang pada kelompok kedua. 

Seluruh tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari eksekutor hingga penadah hasil curian. "Pengungkapan dilakukan selama bulan Juli 2026 terhadap dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari lima orang dan kelompok kedua enam orang," ujar AKP Anggi saat ekspose kasus di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (23/7/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 22 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor dengan berbagai merk. Kendaraan tersebut ditemukan dari tangan pelaku maupun dari lokasi penadah.

"Dari hasil penelusuran, kami berhasil mengamankan sebanyak 22 unit sepeda motor sebagai barang bukti," katanya.

AKP Anggi menjelaskan, kedua kelompok ini telah beraksi sejak awal 2026 dengan sasaran utama kawasan Kecamatan Binawidya dan Kecamatan Bukit Raya. Para pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir di rumah kos, masjid, musala hingga pekarangan rumah warga.

Mereka menjalankan aksinya pada waktu yang berbeda, mulai pagi, siang hingga menjelang subuh. Modus yang digunakan adalah mengamati situasi terlebih dahulu, kemudian mematahkan stang sepeda motor sebelum kendaraan dibawa kabur secara didorong.

"Mereka tidak selalu beraksi bersama-sama, tetapi bergantian. Ada yang bertugas memantau situasi, mematahkan stang, lalu menggiring sepeda motor keluar dari lokasi," jelasnya.

Sebelas tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Y, A, DA, RM, DR, DS, RF, AA, YA, RI dan R. Puluhan kendaraan tersebut diketahui telah di jual kepada penadah di bawah harga pasaran. Salah satu penadah berinisial R ditangkap di wilayah Kabupaten Kampar.

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku menjual sepeda motor hasil curian kepada penadah dengan harga bervariasi, berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per unit, tergantung kondisi kendaraan.

Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebagian di antaranya juga dipakai untuk membeli narkotika. "Hasil kejahatan dipakai untuk berbagai keperluan, termasuk membeli narkoba," ujarnya.

Meski demikian, polisi memastikan hingga saat ini belum menemukan indikasi adanya sindikat yang memalsukan dokumen kendaraan bermotor guna melegalkan sepeda motor hasil curian.

"Sejauh ini belum ditemukan praktik penerbitan STNK palsu terhadap kendaraan hasil curian tersebut. Penyelidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lainnya," tegas AKP Anggi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.

Sementara tersangka yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penadahan.  Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk melacak kemungkinan adanya barang bukti maupun pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. **

Terkini