Yusril Sebut Persekusi Transpuan di Bogor Melanggar Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 11:25:40 WIB

MIMBARRIAU.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan persekusi terhadap kelompok transpuan di Kota Bogor, Jawa Barat, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

Ia menyatakan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan intimidasi, kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap warga negara.

“Negara tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri ataupun sikap-sikap vigilante dalam bentuk apa pun," kata Yusril dalam keterangan tertulis pada Selasa, 21 Juli 2026.

Adapun Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang dimaksud menyebutkan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai ancaman negara non-militer.

Menurut Yusril, substansi aturan tersebut adalah pelarangan propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ, termasuk penerimaan hubungan seksual maupun perkawinan sejenis sebagai nilai atau gaya hidup.

Namun, ketentuan itu tidak dapat ditafsirkan sebagai dasar bagi masyarakat untuk melakukan tindakan diskriminatif ataupun kekerasan terhadap individu. Menurut dia, setiap warga negara tetap berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa terkecuali, sementara penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yusril menyebut keberadaan komunitas LGBTQ merupakan fakta sosial yang tidak dapat dipungkiri. Karena itu, dia mengimbau masyarakat tidak menafsirkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 secara keliru dan menyerahkan penegakan hukum kepada aparat.

“Mari kita hormati hukum, serahkan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang, dan bersama-sama menjaga ketertiban umum, persatuan bangsa, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara," tutur dia. 

Belakangan, gelombang persekusi terhadap kelompok transpuan kian masif dalam dua bulan terakhir. Amnesty International Indonesia, organisasi yang bergiat pada isu hak asasi manusia, mencatat sedikitnya sepuluh transpuan menjadi korban persekusi dalam dua bulan terakhir. “Aksi tersebut dilakukan oleh puluhan orang yang merekam dan menyebarkan kegiatannya di media sosial,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid pada Jumat, 17 Juli 2026.

Usman dan timnya mengumpulkan data bahwa persekusi terhadap kelompok LGBTQ menyasar anggota komunitas yang tengah berkumpul dan berada di angkutan umum. Para korban mengalami pemukulan, dipaksa membuka pakaian, dan sebagian di antaranya terluka. Menurut Usman, para korban, yang sebagian besar transpuan, mengalami trauma.

Bentuk serangan terhadap kelompok minoritas gender dan seksual itu paling tidak terlihat di Kota Bogor, Jawa Barat. Dalam sebuah rekaman video yang diunggah oleh akun Instagram @bogorbersihlgbt, tampak sekelompok pemuda mendatangi transpuan, lalu menyiramnya dengan air kencing.

Bukan hanya rekaman, kadang kala kelompok itu juga menyiarkan tayangan langsung. Tayangan itu memperlihatkan bagaimana mereka dengan sengaja mencari transpuan untuk dipersekusi. Pengelola akun mengklaim perbuatan tersebut dilakukan untuk membersihkan Kota Bogor dari kelompok LGBT, termasuk transpuan. *

Terkini