Penataan PKL di Pekanbaru, Wako: Jangan Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

Senin, 20 Juli 2026 | 15:58:43 WIB
Satpol PP Kota Pekanbaru mengerahkan satu unit alat berat membongkar lapak liar di Jalan HR Soebrantas beberapa waktu lalu

MIMBARRIAU.COM  - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terus melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sembarang tempat. Penataan ini bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kerapian kota.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, mengatakan bahwa pemerintah kota tidak hanya melakukan penertiban terhadap keberadaan PKL. Namun pemerintah juga hadir untuk memberikan solusi dari permasalahan tersebut.

"Kita tidak mau juga bahwa (usaha) PKL itu dimatikan. Tapi jangan dirikan bangunan di lokasi terlarang," kata Wako Agung, Senin (20/7/2026).

Ia mengingatkan agar PKL tidak mendirikan bangunan di lokasi terlarang. Apalagi PKL mendirikan bangunan di atas drainase atau trotoar jalan, maupun di bahu jalan.

"Aktivitas yang dilakukan PKL di bahu jalan dapat menimbulkan kemacetan dan berbahaya bagi pengguna jalan lainnya," ucapnya.

Pemko Pekanbaru juga menyediakan sejumlah tempat bagi para PKL yang ingin berjualan dengan aman.

Pemerintah kota sudah menyiapkan tempat bagi pelaku UMKM, seperti di seputaran Tugu Keris Jalan Diponegoro, Jalan Cut Nyak Dien dan Taman Labuai Purna MTQ Jalan Jenderal Sudirman

Sebelumnya Wako Pekanbaru, Agung Nugroho juga telah meluncurkan Tim Sapa Motoris Satpol PP Kota Pekanbaru. Sebanyak 120 personel motoris diterjunkan untuk memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan pendekatan yang lebih humanis.

Agung mengatakan, tim ini akan berpatroli setiap hari untuk mengawasi berbagai potensi gangguan ketertiban umum di Kota Pekanbaru. Sasaran patroli meliputi lokasi balap liar, kawasan yang menjadi tempat gelandangan dan pengemis, hingga pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tempat yang dilarang.

"Tentu arahnya untuk penegakan Perda, agar kota lebih tertib, dan penertibannya lebih humanis," pungkas Wako Agung. **

Terkini