GERBRAK Riau Soroti Dugaan Pemerasan KUD Langgeng, Pengurusan Pelepasan 3.800 Hektare Hutan Kuansing Jadi Perhatian

Kamis, 02 Juli 2026 | 08:29:41 WIB
Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK)

MIMBARRIAU.COM – Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) Provinsi Riau menyatakan akan melakukan investigasi mendalam terkait dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang kini tengah menjadi perhatian publik.

Koordinator Daerah GERBRAK Riau, Muhajirin Siringo Ringo, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran awal terhadap sejumlah koperasi yang mengajukan pelepasan kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan.

"Berdasarkan penelusuran awal kami, salah satu koperasi yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut adalah KUD Langgeng. Koperasi tersebut memiliki luas lahan sekitar 10.000 hektare yang tersebar di 12 desa pada tiga kecamatan, dengan jumlah anggota lebih dari 7.000 orang," ujar Muhajirin.

Menurutnya, informasi tersebut menjadi penting karena saat ini Pemerintah Kabupaten Kuansing diketahui sedang mengupayakan pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 3.800 hektare ke Kementerian Kehutanan.

GERBRAK Riau juga mencermati adanya pertemuan tindak lanjut antara Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang berlangsung di Jakarta pada 2 Juni 2026 sebagai bagian dari pembahasan proses pelepasan kawasan hutan tersebut.

Muhajirin menegaskan, pertemuan tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari proses pemerintahan. Namun, menurutnya, proses tersebut perlu menjadi perhatian apabila dikaitkan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini sedang ditangani aparat penegak hukum.

"Apabila benar terdapat dugaan pemerasan dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan, maka yang menjadi pertanyaan publik adalah sejauh mana praktik tersebut terjadi dan apakah hanya menyangkut satu koperasi atau terdapat pihak lain yang juga mengalami hal serupa," katanya.

GERBRAK Riau menilai, kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada satu peristiwa. Organisasi tersebut akan melakukan investigasi independen dengan mengumpulkan informasi dan keterangan dari berbagai pihak guna memastikan apakah terdapat pola dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan.

"Kami akan menelusuri seluruh prosesnya. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum atau praktik serupa di daerah lain, tentu akan kami sampaikan kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi," tegas Muhajirin.

Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi maupun dokumen terkait dugaan penyimpangan dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan agar tidak ragu menyampaikan laporan kepada GERBRAK Riau.

"Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pelepasan kawasan hutan agar benar-benar berpihak kepada masyarakat, bukan menjadi ruang bagi oknum untuk mencari keuntungan pribadi. Transparansi adalah kunci agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga," pungkasnya. **

Terkini