Dipimpin Kapolsek AKP Boy Setiawan, Polsek Pujud Bongkar Peredaran Sabu di Tangga Batu.

Selasa, 30 Juni 2026 | 14:10:49 WIB

MIMBARRIAU.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Pujud kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 18.20 WIB, seorang pria berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., memimpin langsung tim dalam operasi tersebut setelah menerima laporan dari Kanit Intel Polsek Pujud IPDA Daulat Tua Tambak, S.H. mengenai informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Jati Mulia, Kepenghuluan Tangga Batu, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.

Menindaklanjuti informasi itu, tim segera bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 18.20 WIB menemukan seorang pria yang sedang duduk di belakang sebuah rumah. Dengan disaksikan perangkat desa, petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku beserta lokasi sekitar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di kantong baju sebelah kanan pelaku. Selain itu, di sekitar lokasi juga ditemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa beberapa plastik kosong, tiga kaca pireks, satu sendok rakitan dari kertas, uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial PUTRA, yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO/Lidik).

Terduga pelaku diketahui bernama Suarislan Simbolon alias Iblis UCOK Harun (35), warga Kepenghuluan Tangga Batu, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 11 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,03 gram, beberapa plastik klip kosong, tiga kaca pireks, satu sendok rakitan, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit telepon genggam.

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir guna pengembangan kasus dan memburu pemasok narkotika yang identitasnya telah dikantongi penyidik. **

Terkini