Kadis Tak Menjawab, Sekretaris Menghilang, Kasubbag TU Pesta Ultah: Transparansi Dishub Dumai Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 | 12:10:18 WIB
Kantor Dishub Dumai

DUMAI — Sikap sejumlah pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya pemberitaan terkait dugaan tertutupnya informasi soal dana insentif ASN dari pungutan parkir mencuat, hingga kini para pejabat terkait terkesan masih enggan memberikan penjelasan kepada media.

Berdasarkan data paket swakelola yang beredar, anggaran untuk Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Retribusi Jasa Usaha-Tempat Khusus Parkir mencapai angka yang sangat fantastis, yakni senilai Rp2.662.500.000.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Said Effendi, terpantau belum membuahkan hasil. Meski telah dihubungi melalui sambungan telepon seluler dan pesan konfirmasi resmi, Kadishub Dumai itu terkesan memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan sedikit pun terkait pertanyaan media mengenai pengelolaan serta pembagian dana insentif ASN dari sektor parkir.

Tidak hanya itu, sikap serupa juga terlihat dari Sekretaris Dishub Dumai, Alif Sujud. Selama tiga hari berturut-turut awak media mendatangi kantor Dishub Dumai untuk meminta klarifikasi langsung, namun yang bersangkutan selalu disebut sedang mengikuti rapat.

Ironisnya, di tengah tingginya perhatian publik terhadap keterbukaan informasi penggunaan anggaran daerah, pejabat yang seharusnya menjadi garda depan pelayanan publik justru dinilai memperlihatkan sikap menghindar dari pertanyaan wartawan.

Sorotan tajam juga mengarah kepada Kasubbag TU Dishub Dumai. Saat awak media mendatangi kantor untuk meminta data dan klarifikasi terkait insentif ASN dari pungutan parkir, pejabat tersebut justru tampak lebih memilih merayakan ulang tahun di lingkungan kantor bersama sejumlah pegawai.

Situasi itu dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik. Di saat masyarakat mempertanyakan transparansi pengelolaan dana yang bersumber dari pungutan parkir, pejabat terkait malah terkesan tidak serius memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib memberikan akses informasi yang terbuka, cepat, dan sederhana kepada masyarakat, terlebih terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari pendapatan daerah.

Sikap tertutup para pejabat Dishub Dumai tersebut kini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang mempertanyakan, apakah ada sesuatu yang sengaja disembunyikan sehingga data terkait insentif ASN dari pungutan parkir terkesan begitu sulit diakses.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Sekretaris Dishub, maupun Kasubbag TU belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi resmi atas pertanyaan media terkait besaran, mekanisme, dan dasar pembagian dana insentif ASN dari sektor parkir tersebut. (Rin) 

Terkini