Insentif ASN Rp36,7 Miliar Diguncang Pertanyaan, Sekda Dumai Diduga Pilih Menghindar

Kamis, 21 Mei 2026 | 11:43:09 WIB

DUMAI - Sorotan publik terhadap aliran anggaran insentif ASN di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai senilai lebih dari Rp36,7 miliar terus bergulir. 

Setelah sebelumnya diberitakan dan menuai perhatian luas, awak media kembali mendatangi kantor Bapenda Dumai, Kamis (21/5/2026), guna meminta penjelasan lebih rinci terkait dasar hukum hingga daftar penerima anggaran fantastis tersebut.

Dalam kunjungan tersebut, media kembali disambut oleh Kasubbag Tata Usaha Bapenda Dumai, Fakhri. Berbeda dari sebelumnya yang dinilai tertutup, kali ini Fakhri menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan salinan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Dumai terkait penerima insentif serta persentase pembagiannya.

Pernyataan itu menjadi titik penting di tengah derasnya pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan dana insentif pajak yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

“Kami akan memberikan salinan SK Wali Kota terkait siapa saja penerima dan besaran persentase nilai kepada pejabat penerima,” ujar Fakhri kepada awak media.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, dokumen yang dijanjikan tersebut belum juga diserahkan.

Publik kini menanti jawaban konkret atas sejumlah pertanyaan mendasar yang selama ini belum terjawab secara terbuka, di antaranya:

Apa dasar hukum konkret pemberian insentif hingga mencapai puluhan miliar rupiah?

Siapa saja daftar penerima insentif tersebut?

Apakah pejabat struktural di Bapenda juga turut menikmati bagian dana tersebut?

Berapa nominal pasti yang diterima masing-masing ASN?

Apakah formula pembagian insentif telah sepenuhnya sesuai regulasi?

Mengapa kegiatan tersebut menggunakan skema swakelola?

Berdasarkan data paket swakelola yang beredar, anggaran jumbo itu terbagi ke dalam tiga kegiatan belanja insentif pemungutan pajak, yakni:

Belanja Insentif ASN atas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp19.405.369.600.

Belanja Insentif ASN atas Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp12.670.000.000.

Belanja Insentif ASN atas Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp4.649.384.376.

Jika ditotal, keseluruhan anggaran tersebut mencapai sekitar Rp36,7 miliar.

Tak hanya berhenti di Bapenda, media ini juga mencoba meminta tanggapan langsung kepada mantan Kepala Bapenda Dumai yang kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Fahmi Erizal. 

Sejumlah pertanyaan yang sama kembali diajukan kepada orang yang dinilai mengetahui secara detail mekanisme dan kebijakan pemberian insentif tersebut.

Namun lagi-lagi, upaya konfirmasi itu belum membuahkan hasil. Bahkan, di tengah derasnya sorotan publik, julukan sebagai “guru” atau “bapak penutup informasi publik Kota Dumai” dinilai mulai layak disematkan kepada Fahmi Erizal.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekda Dumai tersebut tak bergeming sedikit pun meski hujan pertanyaan telah dialamatkan kepadanya melalui nomor telepon seluler pribadinya.

Ironisnya lagi, media ini telah mendatangi Kantor Bapenda Dumai selama tiga hari berturut-turut. Namun, dari sekian pejabat yang memiliki kewenangan menjelaskan persoalan tersebut, hanya Kasubbag TU yang dapat ditemui.

Tak berhenti di sana, media ini juga telah mendatangi Kantor Sekretariat Daerah Kota Dumai guna meminta klarifikasi langsung kepada Fahmi Erizal. Akan tetapi hasilnya tetap sama, orang nomor satu di jajaran birokrasi ASN Dumai itu tak kunjung bisa ditemui.

Situasi tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik, ada apa sebenarnya dengan anggaran insentif puluhan miliar rupiah ini hingga para pejabat terkait terkesan memilih diam?

Di sisi lain, penggunaan skema swakelola dalam pengelolaan dana insentif juga mulai menuai tanda tanya. Sebab, publik menilai mekanisme tersebut berpotensi minim pengawasan apabila tidak disertai transparansi penuh terhadap penerima dan formula pembagian.

Media ini akan terus menelusuri serta mengawal keterbukaan informasi terkait aliran dana insentif ASN di Bapenda Dumai, termasuk menunggu realisasi janji penyerahan SK Wali Kota yang disebut memuat daftar penerima dan besaran persentase dana tersebut. (Rin) 

Terkini