MimbarRiau.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu, Riau, membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan mantan polisi, Aldes (41 tahun), sebagai pemasok utama pada Ahad, 3 Mei 2026. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Azki Aris, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 19.15 WIB, polisi menangkap RAS alias Amat, 30 tahun, saat berada di pinggir jalan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,92 gram yang disimpan di saku jaketnya,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Indragiri Hulu Ajun Inspektur Polisi Satu Misran dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu, 6 Mei 2026.
Saat penangkapan berlangsung, Amat sempat membuang sebagian barang bukti. Namun, polisi menemukan kembali barang haram tersebut. Dari hasil interogasi, Amat mengaku memperoleh sabu dari RS alias Fawi, 39 tahun.
Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap Fawi sekitar satu jam setelah penangkapan Amat. Polisi meringkus Fawi di sebuah kamar wisma di wilayah Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat. “Petugas menemukan dua bungkus sabu dengan berat kotor total 7,9 gram, uang tunai jutaan rupiah, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” ujar Misran.
Hasil tes urine menunjukkan Fawi positif menggunakan narkoba. Polisi lalu melanjutkan pengembangan kasus hingga mengarah kepada AD alias Aldes, 41 tahun, yang diduga menjadi pemasok utama sabu tersebut.
Pada malam yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi menangkap Aldes di kawasan Perumahan Pematang Reba Permai. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus sabu dengan berat kotor total mencapai 210 gram yang disembunyikan di dalam sepatu dan disimpan di bagasi mobil Aldes.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan bahwa Aldes merupakan mantan personel Polres Indragiri Hulu yang dipecat pada 2019. Hasil tes urine juga menunjukkan Aldes positif menggunakan narkotika.
Kini, polisi menahan ketiga tersangka di Markas Polres Indragiri Hulu. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang tentang Narkotika serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.**