Heboh Pencairan Dana Rp10 Miliar PT Energi SPRH, Pimpinan Bank Mandiri Ujung Tanjung Tegaskan Sesuai Regulasi

Kamis, 30 April 2026 | 15:33:35 WIB

ROKAN HILIR - Kasus pencairan dana senilai Rp10 miliar milik PT Energi SPRH di Bank Mandiri Cabang Ujung Tanjung, Rokan Hilir (Rohil), terus menjadi sorotan publik. 

Kejadian ini memicu kehebohan di tengah masyarakat lantaran status dana milik anak perusahaan BUMD SPRH Rohil tersebut dikabarkan masih dalam kondisi diblokir.

Sebelumnya, Kabag Ekonomi Pemkab Rohil, Raja Doni, menanggapi serius persoalan ini. 

Ia sempat melontarkan dugaan adanya keterlibatan pihak internal perbankan dalam proses pencairan tersebut, mengingat status dana seluruh BUMD SPRH Rohil masih dalam status diblokir oleh pemegang saham, yakni Bupati Rokan Hilir.

Menanggapi polemik yang berkembang, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Pimpinan Cabang Bank Mandiri Ujung Tanjung, Awi, di ruang kerjanya.

Saat ditemui, Awi menegaskan bahwa proses pencairan dana tersebut telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, ia tidak memberikan penjelasan mendalam secara lisan di tempat. 

Awi mengarahkan agar pihak media menyampaikan pertanyaan atau konfirmasi detail secara tertulis melalui surat resmi kepada Bank Mandiri.

"Terkait pencairan tersebut, kami pastikan sudah sesuai dengan regulasi. Namun, apabila ingin mendapatkan penjelasan yang lebih detail, silakan bersurat secara resmi kepada Bank Mandiri. Kami pasti akan membalas surat tersebut," ujar Awi saat ditemui di kantornya.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menanti kejelasan lebih lanjut mengenai prosedur yang ditempuh sehingga dana yang sedianya dalam status blokir dapat dicairkan. Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai kalangan di Kabupaten Rokan Hilir. (Rin) 

Terkini