BATU HAMPAR - Kekecewaan mendalam tengah dirasakan oleh Makmur Kasim, seorang warga yang sebelumnya telah berbaik hati menghibahkan sebagian tanah miliknya untuk dunia pendidikan.
Lahan yang dihibahkan untuk pembangunan SMPN 2 Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), kini justru menjadi sumber sengketa setelah pihak sekolah diduga membangun melampaui batas tanah yang ditentukan.
Persoalan ini mencuat setelah tuntasnya proyek revitalisasi sekolah yang bersumber dari dana Kementerian Pendidikan senilai Rp1,4 miliar.
Pembangunan yang dikelola sepenuhnya secara swakelola oleh pihak sekolah di bawah tanggung jawab Kepala Sekolah, Sri Mulyani, tersebut diduga telah menyerobot lahan milik Makmur Kasim yang berada di luar area hibah.
Kepada media, Makmur Kasim menjelaskan bahwa dirinya secara resmi menghibahkan tanah seluas 60 x 100 meter persegi.
Namun, ia terkejut saat mendapati bangunan sekolah yang kini telah berdiri justru memakan lahan miliknya yang lain. Ia merasa dikhianati oleh kebijakan pihak sekolah.
"Ibarat air susu dibalas air tuba. Niat baik saya membantu sekolah malah dibalas dengan pengambilan lahan tanpa izin," ujar Makmur dengan nada kesal.
Ia menegaskan tidak akan tinggal diam dan berencana membawa permasalahan dugaan penyerobotan lahan ini ke ranah hukum atau Aparat Penegak Hukum (APH) dalam waktu dekat.
Di sisi lain, Kepala SMPN 2 Batu Hampar, Sri Mulyani, membantah keras tudingan penyerobotan tersebut. Saat ditemui di ruang kerjanya, ia mengeklaim bahwa pembangunan sudah sesuai dengan dasar surat yang dimiliki pihak sekolah.
Sri Mulyani mengakui bahwa dalam surat hibah tahun 2024 yang dilampirkan sebagai syarat bantuan kementerian memang tertulis luas lahan adalah 60 x 100 meter persegi. Namun, ia berdalih memiliki dokumen lain sebagai acuan.
"Kami memiliki fotokopi surat hibah lama tahun 2005 yang dibuat Pak Makmur Kasim, di situ tertulis luasnya 60 x 120 meter persegi. Setelah kami berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Rohil, mereka menyatakan dokumen itu sah meskipun hanya fotokopi. Jadi, kami merasa tidak menyerobot lahan," jelas Sri Mulyani.
Hingga saat ini, perselisihan tersebut masih memanas. Meskipun fisik bangunan revitalisasi senilai miliaran rupiah tersebut telah selesai dikerjakan dan berdiri kokoh pada tahun 2025 lalu, namun status lahan yang digunakan masih menyisakan sengketa hukum yang serius antara pihak sekolah dan pemilik lahan. (Rin)