PEKANBARU – Tim Kuasa Hukum dari Yohanis mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau pada Jumat, 24 April 2026.
Kedatangan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi intensif terkait permasalahan mutasi sepihak yang dilakukan oleh PT Oscar Investama terhadap klien mereka.
Yohanis, yang sebelumnya menjabat sebagai Mandor 1 Perawatan Departemen Agronomi di Divisi Teritip, Kabupaten Indragiri Hilir, merasa dirugikan atas kebijakan perusahaan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah diupayakan namun menemui jalan buntu.
Berlarut-larutnya penyelesaian ini sebenarnya membuka ruang untuk musyawarah mufakat, namun karena tidak tercapai kata sepakat, maka demi kepastian hukum, tim hukum tetap berpedoman pada Pasal 136 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya kini tidak lagi memenuhi kewajiban untuk mempertahankan hubungan kerja sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 151 ayat (1) dan Pasal 157A ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 102 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Munawir Mattareng, S.H., M.H. dan Ali Akbar Almukti, S.H., M.H., selaku kuasa hukum, secara tegas meminta agar PT Oscar Investama segera memberikan hak-hak klien mereka.
Tuntutan tersebut meliputi uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebesar 1 kali ketentuan sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) dan (3) PP Nomor 35 Tahun 2021.
"Kami meminta PT Oscar Investama memberikan hak-hak bagi klien kami sesuai aturan yang berlaku," ungkap Munawir Mattareng dan Ali Akbar Almukti di sela-sela koordinasi tersebut. (Rin)