Sampah dari Rimbo Panjang dan Tapung Dibuang ke Pekanbaru, Tiga Unit Pikap Diamankan

Kamis, 23 April 2026 | 21:08:57 WIB
Foto ilustrasi (Akal Imitasi)

PEKANBARU - Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP mengamankan tiga unit mobil karena diduga membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki. Unit yang ditahan tersebut merupakan angkutan mandiri ilegal. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra kepada media, Kamis (23/4/2026)

Ia mengatakan tiga unit mobil pikap tersebut diamankan petugas gabungan saat patroli rutin yang dilakukan di daerah rawan pembuangan sampah ilegal. Saat patroli Petugas menemukan para pengangkut hendak membuang sampah di pinggir Jalan Air Hitam.

Berdasarkan penelusuran di lapangan diketahui sampah yang diangkut berasal dari luar wilayah Kota Pekanbaru seperti Rimbo Panjang dan Tapung yang sengaja dibuang ke wilayah Pekanbaru. 

“Rata-rata angkutan mandiri ini mengambil sampah dari Kampar yang berbatasan langsung dengan Pekanbaru, seperti dari Tapung dan Rimbo Panjang,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, ketiga kendaraan tersebut sempat diamankan di kantor Satpol PP Pekanbaru selama lima hari. Selain itu, masing-masing pemilik angkutan dikenakan sanksi denda sebesar Rp2,5 juta.

Ia menambahkan, DLHK bersama Satpol PP terus melakukan patroli rutin setiap hari, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi lokasi pembuangan sampah liar seperti kawasan Rimbo Panjang dan Tapung. **

Terkini