“Polres Rohil Cek TKP Dugaan Penyerobotan Lahan di Sungai Pinang”

Sabtu, 11 April 2026 | 09:31:47 WIB

MimbarRiau.com - Penyidik berjumlah 2 orang turun langsung ke lokasi TKP diantar langsung pelapor sekitar 30 menit dari perkampungan naik sepeda motor karena jalan setapak tidak bisa dilalui kendaraan roda 4  pada Rabu, 8 Maret 2026.

Pelapor bernama Azwar (45) dan Adiknya Rifkon, mereka warga Kepenghuluan Sungai Pinang RT 001 RW 003 telah membuat LP di Polres Rohil pada 3 Maret 2026 atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan pengrusakan kebun sawit milik mereka pada 19 Februari 2022 oleh seseorang.

Azwar ; " puluhan tahun lahan itu milik kami sekeluarga. Kami yang mengimas, menanam, memanen, tapi diserobot seorang oknum Penghulu lalu kebun sawit kami ditumbang semuanya dengan alat berat"

Azwar dan Keluarga menjelaskan memiliki Dokumen surat tanah yang diterbitkan Kepenghuluan Sungai Pinang.
Dan keabsahan dokumen tersebut dibenarkan oleh Penghulu Sungai Pinang saat ini Hidayatullah melalui Surat pernyataan yang ditanda tangan Hidayatullah.

Azwar dan Keluarga sangat berharap hukum akan memberikan keadilan atas penyerobotan lahan miliknya dengan
kedatangan Penyidik dari Polres Rokan Hilir membuktikan keseriusan penanganan perkara ini.***

Terkini