MimbarRiau.com - KOMISI Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tak lagi ditempatkan di Rumah Tahanan KPK sejak Kamis, 19 Maret 2026. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tersangka korupsi kuota haji itu kini berstatus sebagai tahanan rumah.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis malam,” kata Budi ketika dikonfirmasi pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Dia menyatakan pengalihan jenis penahanan Yaqut berlandaskan pada permohonan keluarga sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah. Pada 17 Maret 2026, Keluarga Yaqut meminta agar adik dari Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf itu menjadi tahanan rumah.
KPK kemudian menelaah permohonan tersebut. Akhirnya, permintaan pengalihan jenis penahanan itu dikabulkan dengan mengacu pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Kami memastikan bahwa proses pengalihan penahanan ini bersifat sementara," ucap Budi.
Sebelumnya, Yaqut tak tampak dalam kegiatan salat Idul Fitri di Gedung Juang, kompleks Gedung Merah Putih KPK pada hari pertama Lebaran. Padahal, para tahanan komisi antirasuah lainnya mengikuti salat Id di sana.
Tempo juga tidak melihat Yaqut. Sosok yang terlihat justru mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Alex.
Silvia Rinita Harefa selaku istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, juga menyampaikan bahwa Yaqut tak lagi mendekam di Rutan KPK. Informasi ini diperolehnya dari tahanan lain ketika menjenguk Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, kemarin.