MimbarRiau.com - PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat membebaskan tiga terdakwa perintangan penyidikan atau proses hukum (obstruction of justice) perkara korupsi minyak sawit mentah atau CPO, timah, dan impor gula. Mereka adalah Junaedi Saibih selaku advokat serta akademisi, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV, dan M Adhiya Muzakki selaku tim media sosial.
Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M Adhiya Muzakki dinyatakan tidak bersalah. Putusan itu diucapkan dalam sidang yang digelar maraton pada Selasa-Rabu dini hari, 3-4 Maret 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Efendi, dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra.
“Oleh karena seluruh terdakwa telah dijatuhi putusan bebas, majelis hakim berpendapat bahwa keadilan menuntut pemulihan yang menyeluruh, termasuk terhadap jejak digital para terdakwa yang terekam selama proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, dalam keterangan resmi pada Rabu, 4 Maret 2026.
Sunoto menuturkan, dalam era digital, rekam jejak seseorang terekam dan tersebar dengan sangat cepat, masif, dan dalam tempo yang tidak terbatas. Rekam jejak yang belakangan terbukti tidak benar berpotensi menjadi sumber disinformasi berkepanjangan yang merusak nama baik seseorang.
Selain itu juga menimbulkan stigma bagi keluarga dan keturunannya, serta menghalangi hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, dan hak atas kehormatan. “Majelis hakim memberikan hak untuk dilupakan (right to be forgotten) kepada para terdakwa sebagai bagian dari pemulihan hak-hak mereka,” ujar Sunoto.
Hal tersebut berdasarkan sejumlah ketentuan. Pertama, pasal 28G ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 yang menjamin hak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan. Kemudian, pasal 26 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Terakhir, pasal 8 jo pasal 15 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang memberikan hak kepada subjek data untuk mengakhiri pemrosesan dan meminta penghapusan data pribadinya.
Sebelumnya, jaksa penuntut menuntut Junaedi Saibih dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan. Ia dituding melakukan obstruction of justice dengan cara merancang skema pembelaan hukum bagi kliennya, menggelar seminar, dan diskusi publik di Kampus Universitas Indonesia, serta membangun narasi negatif terhadap proses penyidikan dan penuntutan di media massa dan media sosial.
Sementara Tian Bahtiar dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan. Jaksa menuduhnya melakukan obstruction of justice, dengan menjalankan operasi media guna membangun narasi negatif terhadap proses penyidikan dan penuntutan.
Sedangkan M Adhiya Muzakki juga dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan. Ia dituding melakukan operasi media sosial yang bertujuan menggagalkan proses penyidikan dan penuntutan.