MimbarRiau.com - Maraknya usahaKayu panglong ilegal atau tempat pengolahan kayu/sawmill tanpa izin marak di kecamatan kubu- Kuba, Kabupaten Rokan hilir, diduga di beckingi oleh Oknum APH, dan melibatkan oknum Wartawan.
Panglong atau penampungan kayu yang beroperasi tanpa memiliki izin resmi dapat dianggap melakukan ILLEGAL LOGGING, dapat di kenai Pidana berdasarkan UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan.
Dan mengkhianati Program Kapolda Riau Irjend Herry Heryawan yang gencar-gencarnya melakukan penanaman pohon atau Green Policing.
Dari hasil investigasi Tim Media ini bahwa seluruh panglong ilegal di kubu-kuba sekitar 25 tempat, memiliki setoran tiap bulan ke oknum APH dan oknum Wartawan, setoran dikumpulkan oleh bernama Nasir yang juga salah satu pemilik panglong diduga ilegal di kubu.
Hal ini terungkap dari investigasi pada seorang pemilik panglong ilegal Alamat Jl Lintas pesisir, sungai panji-panji,Kubu Babusallam (31-01-2026). Bernama pakde yang mengaku tidak memiliki izin resmi seperti SIPUHH) FA-KO ataupun surat keterangan Sahya Hasil Hutan (SKSHH).
"Kami dikutip 300.000 tiap bulan oleh Bang Nasir sebagai setoran untuk APH dan kawan-kawan media, dikutip setiap tanggal 2 atau 3" ungkap pakde
Lalu Tim Awak media mengkonfirmasi Nasir Via seluler menyatakan bahwa benar melakukan pengutipan setiap panglong yang tidak memiliki Izin resmi untuk disetor ke APH dan oknum Wartawan.
"Iya benar, saya ada mengumpulkan uang dari setiap panglong disini, untuk kami setor" jawabnya dari seluler tanpa memberitahu rinciannya.
Lalu Tim Media juga menghubungi Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka Hardiansyah Via seluler ( 18-02- 2026). Untuk keperluan konfirmasi terkait dugaan setoran ke Oknum Polsek Kubu, Kanit menjawab ; bang kalau mau konfirmasi datang ke kubu, rumah abangkan dekat diteluk piyai". Balasnya chat Wa.***