LSM KOREK Riau Resmi Beri Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Ijazah Palsu Calon Anggota DPRD Rokan Hulu

Rabu, 11 Februari 2026 | 17:36:27 WIB

MimbarRiau.com - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Riau mengambil langkah tegas terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu oknum yang mendaftar sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu.

LSM KOREK secara resmi telah menyerahkan kuasa hukum kepada advokat untuk menindaklanjuti temuan ini ke ranah hukum.

Kuasa Hukum pelapor, Edward Pasaribu, S.H., menyatakan bahwa laporan resmi akan dilayangkan segera ke pihak berwenang.

Dugaan ini mengarah pada ijazah tingkat SMA yang digunakan atas nama Daulat Sinaga, yang diklaim terbitan tahun 1993 dari SMA Persiapan Langkat.

Kesaksian Kunci: “Hanya Ada 17 Siswa” Indikasi kuat adanya pemalsuan ini didasarkan pada keterangan langsung dari dua orang saksi yang merupakan alumni sah dari SMA Persiapan Langkat angkatan 1993.

Berdasarkan kesaksian rekan satu angkatan di sekolah tersebut, mereka menegaskan tidak mengenal dan tidak pernah merasa sekolah bersama Daulat Sinaga.

Mereka memberikan keterangan bahwa jumlah siswa saat itu hanya 17 orang, dan nama yang bersangkutan tidak ada dalam daftar tersebut," ujar Edward Pasaribu, S.H.

Langkah hukum ini diambil untuk menjaga integritas lembaga legislatif dan memastikan bahwa setiap calon wakil rakyat memenuhi persyaratan administrasi yang jujur dan sah sesuai undang-undang.

Penggunaan ijazah palsu dalam kontestasi politik bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana serius. **

Terkini