Aceh Kelola Kayu Hanyutan untuk Rehabilitasi Dampak Banjir

Senin, 26 Januari 2026 | 15:21:09 WIB
Tumpukan kayu yang terbawa banjir bandang di Desa Baling Karang, Aceh Tamiang, 5 Januari 2025. Tempo/Hammam Izzuddin

MimbarRiau.com - MATERIAL kayu yang hanyut akibat bencana banjir di Aceh akan dimanfaatkan untuk mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak. Untuk mencegah penjarahan dan penyalahgunaan, Pemerintah Aceh akan membentuk tim khusus pengelolaan kayu hanyutan tersebut.

Kebijakan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, dalam rapat koordinasi di Posko Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Pemerintah Aceh, Senin, 26 Januari 2026. Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh serta Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah Aceh.

Nasir mengatakan, kayu hanyutan memiliki potensi ekonomi dan fungsional yang besar apabila dikelola secara tepat. Sebaliknya, jika dibiarkan tanpa pengelolaan, material tersebut berisiko rusak, hilang, atau dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak tidak bertanggung jawab. "Kayu hanyutan ini harus dimanfaatkan secara optimal sebagai sumber daya material untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana," kata dia.

Karena itu, diperlukan mekanisme kerja yang sederhana namun efektif agar pelaksanaan di lapangan terarah dan tidak tumpang tindih. Ia juga menyoroti pentingnya merumuskan skema pembiayaan operasional agar proses identifikasi hingga distribusi kayu tidak terhambat.

Pemerintah Aceh akan membentuk tim khusus pemanfaatan kayu hanyutan akibat banjir dan longsor. Pembentukan tim ini melengkapi tim lain yang telah bekerja, seperti tim pengukuran ulang hak guna usaha (HGU) serta tim penindakan tambang ilegal. 

Kepala Dinas LHK Aceh, Hanan, mengungkapkan langkah ini telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Keputusan Gubernur Aceh. Kayu-kayu ini secara legal diklasifikasikan sebagai kayu hanyutan, bukan hasil pembalakan liar. 

"Tim ini bertugas menginventarisasi, menetapkan status hukum, hingga menerbitkan surat keterangan legalitas kayu. Pemanfaatannya bersifat non-komersial, terbatas, dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat terdampak, seperti pembangunan hunian sementara, hunian tetap, dan fasilitas umum," ucap Hanan.

Menurut dia, lembaganya telah memetakan titik koordinat kayu yang tersedia, dengan permohonan resmi yang sudah masuk dari Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan Pidie Jaya.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Aceh Komisaris Besar Wahyudi menyatakan dukungan penuh terhadap program ini. Namun dia memberikan catatan kritis perihal pengawasan. Ia menyarankan pembentukan tim di tingkat kabupaten/kota agar berkoordinasi lebih cepat dan tidak sepenuhnya bergantung pada provinsi.

"Tugas ini tidak mudah. Kami menyarankan agar tim hukum Polda Aceh terus dilibatkan untuk memastikan tidak ada penyimpangan. Penegasan kami jelas: sebelum status kayu dinyatakan clear and clean, kayu tidak boleh didistribusikan," kata Wahyudi. 

Terkini