OJK Terbitkan Aturan Gugatan untuk Perlindungan Konsumen

Selasa, 20 Januari 2026 | 13:46:07 WIB
Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan

MimbarRiau.com - OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 tahun 2025 untuk mengatur pengajuan gugatan oleh OJK dalam rangka perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. POJK tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan wewenang OJK dalam melakukan pembelaan hukum, sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK.

“Gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action),” ucap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi dalam siaran pers pada Selasa, 20 Januari 2026.

Gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK serta pihak lain dengan itikad tidak baik yang menyebabkan kerugian. Ismail mengatakan dalam pelaksanaan gugatan tersebut, konsumen tidak dibebankan biaya sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan.

Adapun POJK tersebut mencakup ketentuan mengenai kewenangan pengajuan gugatan, tujuan gugatan, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, hingga laporan pelaksanaan putusan. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan yaitu pada 22 Desember 2025.

Berdasarkan lembar tanya jawab lazim (FAQ) di situs OJK, penerbitan OJK ini dilatarbelakangi oleh wewenang OJK untuk melakukan pembelaan hukum demi memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dan atau untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen atau lembaga jasa keuangan.

Sebelum mengajukan gugatan, OJK akan mengumumkan daftar konsumen yang akan dicantumkan dalam gugatan. OJK tidak menerima permohonan konsumen untuk masuk dalam daftar yang sudah diumumkan. Namun, konsumen yang tidak ingin namanya dicantumkan dalam gugatan bisa mengajukan kepada OJK dengan menyampaikan pernyataan keluar secara tertulis.

Terkini