MimbarRiau.com - KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan belum mengetahui keterlibatan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan yang terjaring dalam operasi tangkap tangan. “Saya belum dapat informasi,” kata Anang saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.
Kedua jaksa tengah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menangkap keduanya bersama empat orang lainnya dalam operasi tangkap tangan pada Kamis, 18 Desember 2025. Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan dalam penanganan perkara. Hingga kini, KPK belum menentukan status tersangka terhadap mereka.
Anang mengatakan Kejaksaan Agung masih menunggu penjelasan resmi KPK ihwal penangkapan mereka. Kejaksaan Agung juga belum bisa memastikan apakah perkara tersebut bakal dilimpahkan ke institusinya. Menurut dia, Kejaksaan Agung baru akan bersikap setelah memperoleh keterangan resmi dari KPK. “Kami akan menghormati setiap proses hukum,” ujarnya.
Ia mengklaim bahwa Kejaksaan Agung tidak akan mengintervensi penanganan perkara oleh lembaga lain. Menurut dia, rangkaian operasi tangkap tangan yang melibatkan jaksa dalam beberapa hari terakhir harus dimaknai sebagai momentum pembenahan internal kejaksaan guna meningkatkan kepercayaan publik. “Ini momentum untuk berbenah,” kata Anang.
Anang juga menyebut, Kejaksaan Agung akan mempelajari kembali rekam jejak pejabat apabila muncul informasi mengenai sanksi atau pelanggaran di masa lalu, termasuk dalam proses promosi jabatan.
Menyoal asal-usul dugaan pengondisian atau pemerasan dalam perkara tersebut, Anang mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ia membuka peluang berkembangnya penyidikan apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Sepanjang ada alat bukti yang mendukung dan didukung oleh fakta hukum yang ada ya, kami akan proses dan tentunya akan berkembang,” ujar Anang.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sejumlah operasi tangkap tangan atau OTT di Kalimantan Selatan dan mengamankan enam orang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dua di antaranya berasal dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Albertinus P. Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen.
“Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif, di mana dugaan awalnya adalah tindak pemerasan,” kata Budi.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Namun, KPK belum mengumumkan jumlah pasti uang yang diamankan.
Dalam dua hari terakhir, KPK mencatat sejumlah OTT yang melibatkan jaksa di berbagai daerah. Di Tangerang, tiga jaksa ditangkap karena diduga memeras warga negara asing. Di Bekasi, KPK juga menangkap jaksa bersama Bupati Bekasi Ade Kuswara. Kini, OTT di Kalimantan Selatan kembali menyeret pimpinan kejaksaan negeri.