Yaqut Kembali Diperiksa KPK dalam Kasus Kuota Haji

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:18:46 WIB
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjawab pertanyaan awak media setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 1 September 2025. Tempo/Tony Hartawan

MimbarRiau.com - MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan rasuah kuota haji. Ia tidak berkomentar banyak ihwal pemeriksaannya yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari ini.

"Izin dulu, ya. Saya masuk dulu, ya," kata Yaqut di lobi gedung KPK pada Selasa, 16 Desember 2025.

Yaqut tiba di kantor KPK pada pukul 11.40 WIB. Ia ditemani kuasa hukumnya, Mellissa Anggraini, dan juru bicara Anna Hasbie. Yaqut mengenakan setelan kemeja lengan pendek berwarna cokelat serta kopiah hitam saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada hari ini.

Ini kali kedua Yaqut diperiksa dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan pertama Yaqut dalam penyidikan kasus ini berlangsung pada 1 September 2025. Yaqut menuturkan bahwa penyidik mendalami keterangan yang pernah ia sampaikan pada saat penyelidikan.

Ya memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya di penyelidikan," kata Yaqut selepas menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih pada 1 September 2025.

Yaqut mengaku mendapat 18 pertanyaan dari penyidik dalam pemeriksaan kali ini. Untuk materi, dia meminta awak media bertanya kepada penyidik KPK.

KPK telah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan. Setelah pemeriksaan itu, KPK kemudian menaikkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan. Meski belum mengumumkan tersangka kasus korupsi kuota haji 2024, KPK telah mencegah sejumlah orang ke luar negeri. Salah satunya Yaqut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pencegahan itu bertujuan agar KPK bisa dengan mudah melakukan pemeriksaan kembali terhadap Yaqut. Pasalnya, Yaqut merupakan tokoh penting untuk mengungkapkan perkara tersebut.

KPK sebenarnya telah melakukan beberapa penggeledahan, seperti di kantor Kementerian Agama, rumah pribadi beberapa pihak, dan biro travel yang bergerak di bidang haji.

Dari penggeledahan tersebut, KPK sudah menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Khusus di sebuah rumah di Depok, KPK menyita kendaraan roda empat dan aset lainnya.

Bahkan KPK juga sudah menggeledah rumah Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur dan kantor Maktour. Lembaga antirasuah menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut. Barang bukti elektronik yang ditemukan penyidik dari hasil geledah di rumah Yaqut Cholil Qoumas salah satunya adalah telepon seluler.

Kami akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam barang bukti elektronik tersebut. Tentu informasi yang ada di barang bukti elektronik itu sangat berguna bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari terkait dengan perkara ini," tutur Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat.

Terkini