Kejati Riau Tetapkan Pengacara PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI, Langsung Ditahan

Rabu, 10 Desember 2025 | 06:01:18 WIB

Rokan Hilir - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menangkap Zulkifli, pengacara PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), terkait dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tahun 2023–2024.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah lokasi di Pekanbaru. Setelah diamankan, Zulkifli langsung dibawa ke kantor Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.

Kajati Riau, Sutikno, mengatakan tindakan pengamanan dilakukan karena Zulkifli berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik, meski telah disampaikan secara patut ke rumah, kantor, dan lokasi lain yang bersangkutan datangi.

Z sudah enam kali mangkir dari panggilan penyidik,” ujar Sutikno, didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, Asisten Intelijen Sapta Putra, serta Kasi Penkum dan Humas, Zikrullah, Selasa (9/12/2025) malam.

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, terhadap Zulkifli, penyidik menyimpulkan alat bukti cukup. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan resmi dan langsung ditahan.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025 pada Selasa, 9 Desember 2025,” jelas mantan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu.

Sutikno menjelaskan, Zulkifli diduga berperan dalam pengelolaan dana PI yang diterima perusahaan tersebut dari Blok Rokan.

Ia bersama Direktur Utama PT SPRH, Rahman, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, bersepakat melakukan transaksi jual beli kebun kelapa sawit seluas 600 hektare dengan nilai Rp46,2 miliar.

Namun penyidikan menemukan bahwa lahan tersebut bukan milik Zulkifli, melainkan milik PT Jatim Jaya Perkasa. Meski demikian, transaksi tetap dilakukan dan pembayaran dilakukan dalam tiga tahap.

“Untuk pembayaran pertama, saksi R menerbitkan kwitansi sebesar Rp10 miliar yang ditandatangani tersangka Z. Namun uang tersebut tidak pernah diterima tersangka, melainkan digunakan saksi R untuk menutupi ketidaksesuaian pencatatan keuangan PT SPRH,” ungkap Sutikno.

Pembayaran kedua dan ketiga dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi Zulkifli di Bank Riau Kepri Syariah, yakni sebesar Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar. Dana tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dan mengalir kepada pihak lain, termasuk Rahman.

Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau, perbuatan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp36,2 miliar, bagian dari total kerugian negara Rp64.221.498.127,60 dalam perkara pengelolaan dana PI.

Atas perbuatannya, Zulkifli disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Riau kemudian melakukan penahanan terhadap Zulkifli di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.

“Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi tindak pidana,” tegas Sutikno.

Sementara itu, Zulkifli enggan memberikan komentar ketika dibawa ke Rutan. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan memakai topi, ia masuk ke mobil Kejaksaan.

Sejauh ini, Zulkifli belum memberikan komentar mengenai alasan ketidakhadirannya dalam enam kali panggilan sebelumnya.**

Terkini