PEKANBARU — Owner media siber MimbarRiau.com, Muhajirin Siringo Ringo, resmi melaporkan Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Jhoni Charles, ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial Facebook.
Laporan tersebut dibuat pada hari ini, 26/11/2025) di Polda Riau, setelah Jhoni Charles diduga mempublikasikan sejumlah pernyataan yang menyerang serta merusak reputasi MimbarRiau.com sebagai perusahaan pers yang berbadan hukum.
Menurut Muhajirin, postingan Jhoni Charles di akun Facebook pribadinya telah memuat tuduhan yang bersifat merendahkan nama baik media, bahkan mengarah pada upaya membentuk opini publik negatif terhadap MimbarRiau.com.
“Kami merasa dirugikan secara serius. Postingan beliau bukan hanya menyerang saya pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik perusahaan media yang saya pimpin. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Muhajirin usai membuat laporan.
Dalam laporannya, Muhajirin memasukkan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Ia menambahkan, tindakan pejabat publik yang menyerang media secara terbuka dapat menciptakan preseden buruk terhadap kebebasan pers di daerah.
“Kami bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik. Jika ada keberatan atas pemberitaan, ada mekanisme hak jawab. Bukan malah mengumbar fitnah di media sosial,” jelasnya.
Muhajirin juga menyertakan sejumlah bukti berupa tangkapan layar (screenshot) postingan akun Facebook milik Jhoni Charles, termasuk komentar dan interaksi yang memperluas penyebaran konten tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Wakil Bupati Rohil belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut.
Muhajirin menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan agar semua pihak, termasuk pejabat publik, menghormati kerja-kerja jurnalistik dan tidak melakukan tindakan yang merugikan pers.
Muhajirin juga menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan upaya gugatan perdata ke pengadilan negeri atas kerugian yang ditimbulkan oleh Wabup Rohil, Jhoni Charles**