MimbarRiau.com - Sedih melihat seragam sekolah sang anak sudah robek, seorang ayah di Bengkulu nekat mencuri 2 tandan sawit. Perbuatannya itu harus membuat dia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Arga Makmur.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Donang Omsi. Dia didakwa mencuri 2 tandan buah sawit milik PT RAA dengan berat sekira 55 Kg dan kerugian sekitar sebesar Rp 199.980.
Peristiwa ini bermula ketika Donang melihat anaknya pulang dari sekolah pada 22 Agustus 2025. Kala itu, Donang melihat anaknya memakai seragam yang sudah robek.
Kemudian muncul niat Donang untuk mencuri tandan buah sawit. Donang memang bekerja sebagai karyawan perawatan di sebuah perusahaan perkebunan sawit.
Keesokan harinya, dia pergi ke kebun lalu mengambil 2 tandan sawit yang sudah matang menggunakan dodos (alat pemetik sawit). Namun, pada saat yang bersamaan, ada petugas keamanan perusahaan yang melihat aksinya. Donang kemudian diamankan dan dia pun mengakui perbuatannya.
Proses hukum berlanjut hingga persidangan. Pembacaan putusan digelar di PN Arga Makmur pada Jumat (17/10).
“Ditemukan fakta Terdakwa telah mengambil 2 tandan buah sawit milik PT. Riau Agrindo Agung (RAA) untuk membeli baju seragam sekolah anak dari Terdakwa. Adapun buah sawit tersebut belum berhasil dijual oleh Terdakwa karena tertangkap tangan dan Terdakwa mengakui serta tidak melarikan diri. Total kerugian Korban setelah dikonversikan dengan uang sejumlah Rp 199.980,” kata Hakim Tunggal Nurafni dikutip dari situs Dandapala Mahkamah Agung pada Rabu (12/10).
Hakim mendorong adanya kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban melalui musyawarah yang menghasilkan pemulihan hubungan sosial dan moral. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menandatangani kesepakatan secara tertulis.
“Keadilan restoratif bukan hanya menghentikan proses pidana, tetapi juga menjadi sarana memperbaiki hubungan sosial antara pelaku dan korban. Inilah esensi hukum yang berkeadilan,” ujar Nurafni.
Hakim menilai perkara ini memenuhi kriteria penyelesaian melalui restorative justice. Pertimbangan tersebut didasarkan pada nilai kerugian yang kecil, ancaman pidana yang di bawah lima tahun, adanya permintaan maaf dan perdamaian, serta iktikad baik dari Terdakwa.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim menjatuhkan hukuman percobaan kepada Donang.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan selama 5 bulan," ucap Nurafni. **