Celakanya, Kerugian BUMN Tidak Lagi Dianggap Kerugian Negara

Senin, 20 Oktober 2025 | 21:30:53 WIB

MimbarRiau.com - Dewan Pimpinan Wilayah LSM Baladika Adiyaksa Nusantara Provinsi Riau menyatakan keprihatinan dan penolakan tegas terhadap Pasal 4B dalam UU Nomor 16 Tahun 2025 yang baru disahkan DPR RI. Pasal tersebut menegaskan bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara.

Dalam pasal itu tertulis:

Setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN sehingga bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara.”

Menurut Darbi S.Ag, Ketua DPW LSM Baladika Adiyaksa Nusantara Provinsi Riau, ketentuan ini sangat berbahaya karena dapat mengaburkan status kekayaan negara yang dipisahkan di BUMN, serta membuka celah hukum bagi oknum pengelola untuk menyelewengkan aset dan dana publik tanpa bisa dijerat sebagai kerugian negara.

Ini jelas langkah mundur dalam pemberantasan korupsi. Dengan pasal ini, para mafia BUMN bisa berlindung di balik kalimat bahwa kerugian itu bukan kerugian negara. Padahal modal BUMN berasal dari APBN dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan,” tegas Darbi.

Lebih lanjut, Darbi menilai bahwa UU ini akan melemahkan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN.

Kalimat ini bisa dijadikan tameng hukum. Akibatnya, uang rakyat yang dikelola BUMN bisa habis tanpa pertanggungjawaban. Ini sangat mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas publik,” ujarnya.

LSM Baladika Adiyaksa Nusantara Provinsi Riau menilai, UU 16/2025 merupakan celah besar bagi praktik ‘penggarongan uang negara secara legal’ dan bertentangan dengan semangat reformasi keuangan negara.

Oleh karena itu, Baladika Adiyaksa Nusantara Provinsi Riau menyerukan:

1. Presiden untuk meninjau kembali dan membatalkan pasal bermasalah tersebut melalui Perppu.

2. Mahkamah Konstitusi (MK) agar segera melakukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 4B UU 16/2025.

3. Seluruh elemen masyarakat sipil dan lembaga antikorupsi agar bersatu mengawal isu ini demi menyelamatkan uang negara dari potensi penyalahgunaan.

Kalau UU ini dibiarkan, sama saja kita melegalkan korupsi di BUMN. Negara akan kehilangan miliaran bahkan triliunan rupiah tanpa bisa menjerat pelakunya,” tutup Darbi.

Terkini