Keadilan HAM Makin Buram

Senin, 06 Oktober 2025 | 17:52:16 WIB
Banner

Jakarta - ADA lebih dari 8.000 hakim di seluruh Indonesia. Ada 300 ribu lebih dosen di Republik ini. Namun, untuk mengisi tiga kursi hakim ad hoc pengadilan hak asasi manusia, Dewan Perwakilan Rakyat kesulitan mendapatkan calon yang mumpuni.

Dari jumlah hakim ad hoc yang disyaratkan undang-undang, DPR hanya memilih satu orang. Para politisi beralasan, calon-calon yang disodorkan Komisi Yudisial tak memiliki kompetensi di bidang HAM. Bahkan ada beberapa nama yang gagal di seleksi sebelumnya, masuk daftar calon yang mesti dipilih DPR.

Kualitas para calon itu hakim ad hoc itu teruji saat wawancara kelayakan dan kepatutan yang digelar oleh Komisi Hukum DPR. Mereka gelagapan menjawab pertanyan soal pengadilan HAM untuk kasus yang sudah disidangkan maupun masih tahap penyelidikan.

Pemilihan hakim ad hoc ini sangat penting untuk pembentukan majelis hakim pengadilan HAM di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Komisi Yudisial, yang berperan sebagai penyeleksi, menjaring nama-nama untuk dipilih DPR.

Undang-undang mengharuskan majelis hakim pengadilan HAM di tingkat kasasi berjumlah lima orang, yang terdiri atas dua hakim agung dan tiga hakim ad hoc. Karena hanya satu hakim yang terpilih, penanganan kasus HAM jadi tak menentu.

Kami mengulas kesulitan mendapatkan calon hakim ad hoc yang mumpuni dalam artikel “Mengapa DPR Hanya Memilih Satu Hakim Ad Hoc HAM”.

Kami juga menyoroti peradilan dugaan pelanggaran berat HAM di Paniai, Papua, yang perlu atensi khusus dalam artikel “Pengadilan Pelanggaran Berat HAM Paniai Terkatung-katung”.

Terkini