Cara Interpol Indonesia Pulangkan Buron Adrian Gunadi dari Qatar

Sabtu, 27 September 2025 | 11:03:04 WIB
Mantan Direktur Utama PT Investree, Rhadika Jaya Adrian Gunadi, dalam konferensi pers di kawasan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, 26 September 2025. Tempo/Anastasya Lavenia

Jakarta - KEPOLISIAN Republik Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memulangkan mantan Chief Executive Officer (CEO) Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, dari Qatar ke Indonesia. Adrian Gunadi ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia pada Jumat, 26 September 2025. Dia buron sejak November 2024.

Adrian Gunadi merupakan tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat ilegal. Pemulangannya melalui mekanisme kerja sama antara National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia dan NCB Qatar.

NCB merupakan salah satu direktorat di bawah naungan Divisi Hubungan Internasional Polri. Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko mengatakan butuh waktu 7 bulan untuk memulangkan Adrian agar bisa diproses hukum di Indonesia.

“Kalau kami nggak punya hubungan emosional dengan pejabatnya, menempuh cara formal seperti ekstradisi atau Mutual Legal Assistance yang waktunya enggak sebentar, bisa 8 tahun. Kalau NCB to NCB itu informal, lah,” ujar dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 26 September 2025. Untung juga ikut dalam penerbangan proses pemulangan Adrian  hari ini.

Untung mengatakan waktu tujuh bulan untuk memulangkan Adrian Gunadi cukup lama. Alasannya Adrian Gunadi telah mengantongi permanent residence atau izin tinggal di Doha, Qatar. 

Menurut Untung, Adrian sempat bolak-balik ke Qatar pada 2023. Namun, Adrian baru resmi melarikan diri ke Doha sejak Februari 2024. Di sana, dia mendirikan usaha serupa yaitu JTA Investree Doha. Berdasarkan laman resmi JTA Investree, Adrian tercatat sebagai CEO perusahaan tersebut.

Untung menuturkan tindakan Adrian menyebabkan kerugian mencapai Rp 2,75 triliun. “Kerugian berupa pinjaman online peer to peer (P2P) lending di mana mereka menghimpun dana masyarakat tanpa izin dari pihak otoritas,” ujar dia.

Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 2,7 triliun. Adrian disangkakan melanggar Pasal 46 juncto Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) juncto Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Ia disebut menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Selain menjadi buron nasional, ia juga tercatat sebagai buron internasional sejak 14 November 2024.

Terkini

Reformasi Bansos, Penyatuan Data Jadi Fokus Pemerintah

Sabtu, 27 September 2025 | 11:12:33 WIB

Jumlah Tersangka Demo Agustus Hampir Seribu

Sabtu, 27 September 2025 | 10:51:49 WIB

PPP Gelar Muktamar ke-10 Hari Ini di Ancol

Sabtu, 27 September 2025 | 10:39:02 WIB