Empat Pendamping Desa di Cirebon Tilap Uang Pajak, Negara Rugi Rp 2,9 M

Jumat, 26 September 2025 | 14:51:46 WIB
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

Cirebon - KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan empat tenaga pendamping desa sebagai tersangka korupsi pembayaran pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Keempat tersangka tersebut adalah SM, tenaga pendamping Desa Kecamatan Sedong pada 2016 hingga Januari 2025; MY, tenaga pendamping lokal Desa Kecamatan Arjawinangun pada 2019 hingga November 2021; DS, tenaga pendamping Desa Kecamatan Kedawung pada 2016 hingga sekarang; dan SLA, tenaga pendamping Desa Kecamatan Karangsembung pada 2017 hingga Juni 2022.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon Randy Tumpal Pardede menjelaskan, penyidik telah memiliki bukti terkait dengan peran mereka dalam kasus korupsi pajak dana desa tahun anggaran 2019 hingga 2021.

“Modus yang dijalankan adalah para tersangka menawarkan jasa pembayaran pajak kepada sejumlah desa di Kabupaten Cirebon,” tutur Randy seusai penahanan tersangka, Rabu malam, 17 September 2025. 

Kepada desa-desa yang didatangi, mereka menawarkan janji proses pembayaran yang lebih cepat dengan bukti resi asli. Mereka pun menyatakan akan bertanggung jawab bila terjadi masalah di kemudian hari.

“Para tersangka kemudian meminta username dan password akun pajak DJP online. Mereka juga meminta e-Billing dari pihak desa,” kata Randy. Setelah itu, uang pajak yang seharusnya disetorkan hanya dibayarkan sebagian. 

“Kenyataannya, dana pajak yang diterima dari desa tidak semuanya disetorkan. Hanya sebagian kecil yang benar-benar masuk ke kas negara,” ucap Randy.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp 2.925.485.192 atau hampir Rp 3 miliar. Angka ini didapat dari total pajak desa yang tidak disetorkan selama kurun waktu tiga tahun anggaran. “Kerugian negara ini nyata dan terukur berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh auditor,” tutur Randy. 

Kejaksaan menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur perbuatan bersama-sama melakukan tindak pidana.

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 17 September hingga 6 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon. “Penahanan ini dilakukan agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri, serta memperlancar jalannya proses penyidikan,” ujar Randy.

Terkini