Cerita Satu Desa di Bogor Jadi Agunan Pengusaha ke Bank

Jumat, 26 September 2025 | 14:43:02 WIB
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto tiba di Istana Kepresidenan untuk upacara peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI ke-80 di Istana Merdeka, Jakarta, 17 Agustus 2025. Tempo/Eka Yudha Saputra

Bogor - SATU desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi agunan pengusaha untuk meminjam uang ke bank. Desa itu adalah Sukawangi, yang berada di dataran tinggi Kabupaten Bogor dan wilayahnya berbatasan langsung dengan Kabupaten Cianjur.

Cerita Desa Sukawangi tersebut diungkapkan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam rapat kerja dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, pada 16 September 2025. Yandri bercerita, pengusaha menjadikan Desa Sukawangi sebagai agunan untuk meminjam uang ke bank pada 1980.

“Sekarang desanya dilelang. Sudah dikasih plang bahwa akan disita,” kata Yandri. 

Politikus Partai Amanat Nasional ini mengatakan Kementerian Desa sudah menyurati para pihak agar melarang desa tersebut dilelang. Ia juga mempertanyakan pengecekan lapangan sebelum menetapkan desa sebagai agunan ke bank. 

“Masa desa dijadikan agunan. Sementara desa ini sebelum merdeka sudah ada. Ini lucu tapi menyedihkan,” kata Yandri.

Sesuai dengan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di website lembaga itu, diulas sejarah singkat Desa Sukawangi. Sukawangi merupakan pemekaran dari Desa Sukaharja --dulu bernama Desa Gunungbatu-- pada 1980. Penduduk Sukawangi sebanyak 13.304 jiwa yang terdiri atas 4.165 kepala keluarga. Mayoritas penduduk Desa Sukawangi berprofesi sebagai petani.

Di hadapan Komisi V DPR, Yandri Susanto mengatakan masyarakat Desa Sukawangi terancam terusir dari wilayahnya karena desa tersebut masuk dalam kawasan hutan konsesi. Namun, masyarakat desa menentangnya karena mereka menganggap Desa Sukawangi berdiri terlebih dahulu sebelum wilayah itu ditetapkan sebagai konsesi hutan.

Tempo berusaha mengkonfirmasi kembali persoalan Desa Sukawangi ini ke Yandri dan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Riza Patria. Tapi keduanya belum membalas konfirmasi tersebut.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengatakan lembaganya akan memanggil Kepala Desa Sukaharja, Kepala Desa Sukawangi, dan Camat Sukamakmur untuk mengklarifikasi persoalan lahan desa yang dijadukan agunan pengusaha ke bank hingga diklaim oleh Kementerian Kehutanan masuk dalam kawasan hutan.

Sastra mengatakan isu lahan tersebut kini ramai diperbincangkan sehingga DPRD perlu mendengar langsung penjelasan dari pemerintah desa setempat dan pemerintah kecamatan. Selain memanggil mereka, kata Sastra, DPRD juga berencana meninjau lokasi lahan yang menjadi polemik tersebut.

“Minggu ini akan kami panggil camat dan kepala desa supaya kami mendengar apa keluhan masyarakat di sana,” kata Sastra di Cibinong, pada Senin, 22 September 2025, dikutip dari Antara. 

Sastra mengatakan DPRD akan menggali keterangan kepala desa untuk mengetahui duduk perkara sehingga lahan desa dijadikan agunan pengusaha ke bank. “Kalau urusan pertanahan tentu kewenangannya ada di kementerian terkait. Itu juga akan kami tanyakan, bagaimana awal permasalahannya,” kata dia

Terkini