KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Rudy Tanoe

Selasa, 16 September 2025 | 15:14:01 WIB
Sidang gugatan praperadilan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atas penetapan tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 15 September 2025. Tempo/M. Taufan Rengganis

Jakarta - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak gugatan praperadilan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau biasa disebut Rudy Tanoe dalam dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Tim hukum KPK menilai alasan penangguhan status tersangka yang diajukan Rudy adalah keliru dan tidak benar.

"Oleh karena itu selanjutnya termohon memohon kepada hakim praperadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara praperadilan ini," kata Tim hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 16 September 2025.

Lembaga antirasuah rasuah pun membantah bahwa Rudy Tanoe tidak pernah diperiksa dalam pengusutan kasus ini. Tim hukum KPK mengungkap bahwa Rudy Tanoe pernah diperiksa dalam proses penyelidikan dugaan korupsi bansos pada 21 Maret 2024 lalu. "Penyelidik termohon telah memperoleh sejumlah dokumen, surat bukti elektronik dan 55 orang dengan total 333 dokumen," ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Rudy Tanoe, Ricky Sitohang, menilai bahwa lembaga antirasuah telah melanggar prosedur dalam proses penyidikan kasus korupsi. Alasannya, kata dia, KPK langsung menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa memeriksa Rudy Tanoe sebagai saksi sebelumnya dalam pengusutan kasus dugaan korupsi bansos.

"Seharusnya Pak Bambang Rudijanto ini diberikan kesempatan untuk memberikan argumentasi sehingga informasi dan apa yang diketahui Pak Rudi berimbang, tinggal nanti dianalisis oleh pihak KPK apakah memenuhi unsur atau tidak," kata Ricky saat ditemui di PN Jaksel pada Senin, 15 September 2025.

KPK menetapkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Hal tersebut diketahui saat Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons pengajuan praperadilan Rudy Tanoe mengenai penetapan tersangkanya tersebut. "KPKmenghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan," ujar Budi pada Kamis, 11 September 2025.

KPK mengatakan kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di Kemensos sebelumnya. KPK mengusut kasus terkait bansos di Kemensos dimulai dari perkara dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada lingkungan Kemensos tahun 2020, yakni pada 6 Desember 2020. Salah satu tersangkakasus itu adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

KPK pada 15 Maret 2023, mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021.

Pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020. KPK menilai negara rugi Rp 200 miliar di kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.

Terkini