Jakarta – Menulis karya ilmiah jenis skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib bagi mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan tingkat S1 (strata 1/sarjana).
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) mengatakan, tugas akhir bukan hanya skripsi saja, tapi bisa bermacam-macam.
"Bisa bentuk prototipe dan proyek. Dan bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi di YouTube Kemendikbud, pada Selasa (29/8/2023).
Nadiem menegaskan, setiap kepala prodi punya kemerdekaan dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka. Untuk itu, standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.
"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," jelas dia.
Lanjut Nadiem, pada aturan sebelumnya, kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan terpisah dan secara rinci. Sehingga mewajibkan mahasiswa sarjana dan sarjana terapan membuat skripsi.Mahasiswa magister pun wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, sedangkan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
"Di saat ini, ada berbagai macam cara menunjukkan kemampuan lulusan perguruan tinggi kita. Karena ada berbagai prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensi dengan cara lain," terang dia.
Nadiem berharap, dengan adanya aturan ini bisa membuat setiap prodi di perguruan tinggi lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan, baik lewat skripsi atau bentuk lain. (*)