Aceh Tamiang, MimbarRiau.com -- Lahan perusahaan perkebunan yang HGU nya mati atau sedang dalam proses perpanjangan, masih tetap sah menjadi milik perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh mengambil alih atau menguasai lahan tersebut tanpa izin dari pihak perusahaan atau pemerintah.
Hal itu disampaikan Ketua Transparansi Aceh, Kamal Ruzamal, SE kepada Mimbarriau.com, Sabtu 24 Juni 2023.
Hal itu disampaikan Kamal Ruzamal terkait adanya kabar adanya aksi liar sejumlah oknum masyarakat yang mematok diduga untuk menguasai Lahan Eks HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu di Aras Sembilan pada Kamis, 22 Juni 2023 pukul 11.30 Wib.
"Pengambilalihan atau penggunaan lahan secara tanpa izin dapat dianggap sebagai tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana", kata Kamal yang juga Ketua DPC Sarbumusi Aceh Tamiang.
Menurut Kamal, Hal itu diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa lahan yang telah diatur dalam HGU atau izin tambang lainnya yang tidak diperpanjang, dicabut, atau berakhir harus dikembalikan kepada negara dan tidak dapat diambil alih oleh pihak lain, termasuk masyarakat, kecuali telah dilakukan lelang atau pelelangan oleh pemerintah.
Dalam hal ini, lanjut Kamal, Pemerintah dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan penawaran lelang atau pelelangan, namun keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah.
Hal ini juga diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Tata Cara Pemberian, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Hak Guna Usaha atas Tanah Negara, dimana dijelaskan bahwa HGU yang telah berakhir masa berlakunya harus dikembalikan kepada negara dan tidak dapat diambil alih oleh pihak lain, kecuali melalui lelang atau pelelangan oleh pemerintah.
Dengan demikian, masyarakat tidak dapat secara langsung mengambil alih lahan perusahaan perkebunan yang HGU-nya mati atau masih dalam proses perpanjangan HGU, karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila masyarakat memiliki kepentingan terhadap lahan artinya berkaitan dengan kepemilikan, maka sebaiknya melakukan upaya dialog dengan pihak perusahaan atau pemerintah untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Salah satu cara untuk mengatasi hal ini adalah melalui mekanisme ganti rugi atau kompensasi kepada masyarakat yang dirugikan. Namun tentu saja, solusi terbaik adalah menjalankan prosedur legal yang ada agar tidak menyalahi hukum dan dapat menciptakan tata kelola lahan yang lebih baik dan adil.
Sebelumnya beredar kabar sekelompok Oknum Masyarakat Patok Lahan HGU PT Desa Jaya Alur Jambu Diduga Tanpa Izin.
Sekelompok Oknum Masyarakat tersebut menurut Warga, datang ke area lahan PT Desa Jaya Alur Jambu, Desa Aras Sembilan, Kecamatan Bandar Pusaka, mematok atau mengkaplingkan lahan tersebut diduga tanpa Izin, terjadi pada hari Kamis, 22 Juni 2023 pukul 11.30 Wib.
Menurut Warga, Aksi liar pematokan di area lahan PT Desa Jaya Alur Jambu, Desa Aras Sembilan, Kecamatan Bandar Pusaka, oleh sekelompok oknum masyarakat. Baru berhenti setelah sejumlah personil Kepolisian dari Resor Aceh Tamiang turun ke lokasi. (Tarm MR)