PEKANBARU — Sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat terdakwa Abdul Wahid, Dani M Nursalam, dan Arief Setiawan kembali memunculkan polemik baru. Kali ini sorotan mengarah kepada Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Riau, Thomas Larfo Dimeira, yang disebut-sebut sebagai orang dekat SF Hariyanto.
Dalam persidangan pada 20 Mei 2026 lalu, Thomas Larfo memberikan keterangan di bawah sumpah terkait dugaan adanya permintaan menyiapkan uang untuk renovasi rumah dinas Kapolda Riau saat SF Hariyanto masih menjabat Wakil Gubernur Riau.
Di hadapan majelis hakim, Thomas mengaku diminta membantu menyiapkan uang sebesar Rp300 juta. Ia kemudian menghubungi Kadis PUPR saat itu, Arief Setiawan.
Thomas juga menyebut penyerahan uang dilakukan di sebuah hotel, dan saat itu disebut telah hadir Kapolda Riau, SF Hariyanto, serta pihak rekanan swasta.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan terdakwa Arief Setiawan dalam persidangan. Arief justru menyatakan penyerahan uang dilakukan di rumah dinas Wakil Gubernur Riau saat itu, yakni SF Hariyanto.
Perbedaan keterangan itu kini menjadi perhatian publik dan memunculkan dugaan adanya kesaksian palsu dalam perkara korupsi tersebut.
Terlebih lagi, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam rilis resmi pada Sabtu (23/5/2026) menegaskan bahwa Kapolda Riau tidak pernah menerima uang sebagaimana yang disampaikan saksi di persidangan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menanggapi hal tersebut, Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru bersama Aliansi Masyarakat Pekanbaru Untuk Keadilan (AMPUN) menyatakan akan melaporkan Thomas Larfo Dimeira ke Polda Riau atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Pengurus BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Singgih Apriman Zen SH mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data serta mengkaji aspek hukum sebelum resmi memasukkan pengaduan masyarakat pada Senin mendatang.
“Kalau memang keterangannya tidak benar dan bertentangan dengan fakta-fakta lain di persidangan, tentu ini berbahaya. Apalagi yang dibawa-bawa adalah nama institusi besar seperti Polda Riau dan bahkan TNI. Kami tidak ingin ada upaya yang justru merusak citra aparat penegak hukum,” ujar Singgih.
Ia menegaskan, dugaan pemberian keterangan palsu dalam perkara korupsi dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru.
Selain melapor ke Polda Riau, pihaknya juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta majelis hakim untuk mendalami keterangan Thomas Larfo dalam persidangan.
“Kami meminta JPU dan majelis hakim bersikap tegas apabila memang ditemukan adanya unsur kesaksian palsu di bawah sumpah,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator AMPUN, Roby, menilai polemik tersebut telah mencederai nama baik sejumlah pihak, termasuk Kapolda Riau.
“Karena itu kami sebagai masyarakat yang mendukung keadilan dan kebenaran merasa perlu menyampaikan pengaduan resmi. Apalagi sudah ada klarifikasi resmi dari Kabid Humas Polda Riau maupun Dirkrimsus,” tutupnya.