Yayasan Mapelhut Jaya Laporkan Kelalaian BPN Kampar, Ganti Rugi Jalan Tol Pekanbaru–Rengat Diduga Salah Bayar

Yayasan Mapelhut Jaya Laporkan Kelalaian BPN Kampar, Ganti Rugi Jalan Tol Pekanbaru–Rengat Diduga Salah Bayar

ekanbaru – Dugaan salah bayar ganti rugi lahan untuk pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat kembali menuai perhatian. Yayasan Masyarakat Peduli Hutan dan Jalan Raya (MAPELHUT JAYA) melalui Sekretaris Umum, Darbi S.Ag, melaporkan adanya dugaan kelalaian serius oleh BPN Kampar yang mengakibatkan pembayaran ganti rugi tidak tepat sasaran.

Darbi menerangkan, tanah milik Ngaman Nyoto yang dibeli dari SHM atas nama Mohd Dardir berada di sisi timur berbatasan dengan Sungai Sibam, dan termasuk dalam areal terdampak proyek strategis nasional pembangunan jalan tol. Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut merupakan produk hukum resmi dari BPN Kampar yang seharusnya mendapat perlindungan hukum penuh.

Namun dalam praktiknya, ganti rugi justru diterima oleh Darwin dan para pemilik kavlingan yang bersumber dari SKGR No. 187/SKGR/RP/III/2005 terbitan tahun 2005. Darwin diketahui mengkavling tanah tersebut dan menjualnya kepada beberapa pihak, termasuk Sujono (NIS 1630) dan M. Lutfi (NIS 11).

Sementara itu, ahli waris almarhum Zahari – pemilik awal tanah – menegaskan bahwa mereka tidak pernah menjual, menghibahkan, ataupun memberikan tanah seluas ±20 hektar (10 persil) kepada Darwin maupun pihak lain. Dengan demikian, klaim kepemilikan Darwin cs yang dijadikan dasar pembayaran ganti rugi diduga kuat cacat hukum.

“BPN Kampar sejak awal mengetahui bahwa di atas objek tersebut telah terbit SHM atas nama Mohd Dardir. Namun, mereka tetap membiarkan klaim Darwin cs diproses bahkan dijadikan dasar pembayaran ganti rugi. Ini adalah bentuk kelalaian serius yang merugikan pemilik sah sekaligus keuangan negara,” ujar Darbi.

Ia menambahkan, akibat kelalaian tersebut, tanah sah milik Ngaman Nyoto kini dikuasai oleh pihak-pihak yang hanya berpegang pada SKGR terbitan 2005, sedangkan hak ganti rugi yang seharusnya diterima pemegang SHM malah jatuh ke tangan orang lain.

Sebagai yayasan yang lahir untuk membantu masyarakat terdampak mafia tanah, MAPELHUT JAYA menilai bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan perdata, melainkan juga berpotensi masuk ranah pidana karena adanya dugaan maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian negara.

“Kami meminta aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan maupun Ombudsman, agar segera turun tangan menyelidiki dugaan kelalaian ini. Jangan sampai proyek strategis nasional jalan tol ternodai oleh praktik mafia tanah dan salah bayar ganti rugi,” pungkas Darbi.


---

Berita Lainnya

Index