Dosen Brawijaya Diduga Rutin Terima Uang dari Silmy Karim

Ahad, 04 Oktober 2026 | 19:38:42 WIB

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga salah seorang dosen di Universitas Brawijaya rutin menerima uang dari mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Temuan penerimaan uang tersebut saat KPK mengusut dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Kementerian Imipas.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu dosen di Universitas Brawijaya tersebut menerima uang saat Silmy melakukan pertemuan bimbingan studi doktoral. "Ada yang di kisaran Rp 3 juta dan beragam angkanya," kata Budi saat dimintai konfirmasi pada Ahad, 4 Oktober 2026.

Budi mengatakan pemberian pada saat pertemuan bimbingan tersebut bukan kali pertama dilakukan Silmy. Penyidik KPK menduga Silmy turut memberikan sejumlah uang dalam suatu acara kegiatan pada salah satu kampus swasta yang ada di Jakarta. "Itu juga pernah dilakukan," ujarnya.

Penyidik KPK menduga uang tersebut bersumber dari hasil pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Kementerian Imipas. Adapun salah seorang dosen Universitas Brawijaya yang diduga menerima setoran uang dari Silmy Karim berinisial RM. Dia pernah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi pada Selasa, 29 September 2026.

Rektor Universitas Brawijaya Widodo merespons salah satu dosen di lingkungan kampusnya yang diduga rutin menerima uang dari Silmy Karim. Menurut Widodo, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

"Pertama kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah, kedua kita harus menghormati hukum juga, menghormati KPK untuk bisa bekerja sebaik mungkin," kata Widodo pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Widodo mengatakan kampusnya juga telah mendapatkan pendampingan dari KPK untuk menguatkan integritas ekosistem di perguruan tinggi. Menurut dia, pendampingan tersebut merupakan upaya kampus dalam menguatkan celah atas potensi korupsi atau penyelewengan gratifikasi di lingkungan Universitas Brawijaya. "Alhamdulillah kami jadi piloting oleh KPK," ucapnya.

Terkait status salah seorang dosen, kata Widodo, Universitas Brawijaya mengaku belum mengambil tindakan khusus. Alasannya, dosen tersebut merupakan pegawai negeri sipil dan pihak kampus harus mengikuti aturan terkait pegawai negeri.

Sebelumnya, KPK menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing yang melibatkan Silmy Karim telah selesai disidik. Komisi antirasuah segera melimpahkan bekas penyidikan kasus tersebut ke jaksa penuntut umum.

"Penyidikannya sudah selesai dan segera akan dilimpahkan ke penuntutan," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat dimintai konfirmasi pada Selasa, 29 September 2026.

Menurut Taufik, pelimpahan ke jaksa penuntut itu dilakukan untuk pemeriksaan kelengkapan berkas. Untuk selanjutnya disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Taufik menyatakan penyidik masih menunggu laporan hasil penyidikan satuan tugas Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK mengenai pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing yang melibatkan Silmy. Taufik meminta masyaraka menunggu hasil laporan tersebut sebelum KPK mengumumkannya.

Kuasa hukum Silmy Karim, Soleman B. Ponto, meminta KPK menghindari tindakan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap kliennya. Menurut Soleman, penyidik perlu menghormati Pasal 91 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut, kata dia, mengatur larangan bagi penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam penetapan tersangka. "Kewajiban ini harus tercermin dalam tindakan penyidikan ataupun cara lembaga menyampaikan perkara kepada masyarakat," ujarnya.

Soleman menilai penyidik KPK seharusnya tidak menyampaikan dugaan perkara kepada publik tanpa pembuktian yang jelas. Dia mengatakan lembaga antirasuah perlu membuktikan siapa yang memberikan, siapa yang menerima, kapan transaksi berlangsung, apa tujuannya, serta bagaimana hubungan transaksi tersebut dengan Silmy dan unsur tindak pidana yang disangkakan.

Soleman juga menyoalkan konfirmasi KPK mengenai dugaan penawaran fasilitas jet pribadi kepada Silmy. Ia berkeberatan terhadap penyebutan dugaan hasil pemerasan oleh Silmy yang mencapai Rp 145,5 miliar. ***

Terkini