Warga Keluhkan Gangguan Lalat dari Peternakan Ayam, DLH Rohul Didesak Turun Tangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 21:16:10 WIB

ROKAN HULU - Gangguan lalat yang diduga berasal dari aktivitas peternakan ayam di Jalan Lingkar Ujung Batu, Dusun Sei Danto, Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), kembali dikeluhkan masyarakat.

Warga berharap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu bersama Muspika Kecamatan Ujung Batu segera turun ke lapangan untuk memastikan penyebab gangguan lalat tersebut serta melakukan evaluasi terhadap aktivitas peternakan yang diduga menjadi sumber gangguan.

Warga mendesak pemilik usaha dan pengelola kandang segera melakukan pembenahan secara menyeluruh. Mereka juga meminta DLH Kabupaten Rokan Hulu dan Muspika Kecamatan Ujung Batu melakukan pemeriksaan agar persoalan tersebut tidak terus berulang.

Keluhan tersebut kembali mencuat pada Sabtu (3/10/2026). Masyarakat menyebut populasi lalat meningkat hingga masuk ke rumah, warung, permukiman, bahkan lingkungan sekolah. Kondisi ini dinilai mengganggu kenyamanan dan kebersihan lingkungan sekitar peternakan.

Warga menilai persoalan tersebut tidak boleh terus berlarut-larut akibat ketidakjelasan tanggung jawab antara pemilik usaha dan pengelola kandang. Bagi masyarakat, yang terpenting adalah adanya pihak yang bertanggung jawab terhadap operasional usaha serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Salah seorang warga, Tumino (56), mengatakan keluhan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pihak pengelola kandang.

Bahkan, mediasi antara masyarakat dan pihak kandang telah dilaksanakan pada 24 September 2026. Namun, warga menilai penanganan yang dilakukan belum menyentuh akar persoalan dan masih sebatas upaya sementara.

Hal senada disampaikan Wrs. Ia mengungkapkan, dalam mediasi tersebut pihak kandang memberikan lem lalat dan cairan semprot untuk mengurangi gangguan.

"Dalam mediasi tersebut, pihak kandang memberikan lem lalat dan cairan semprot," ungkap Wrs.

Menurut warga, upaya tersebut belum cukup apabila sumber perkembangbiakan lalat tidak ditangani. Karena itu, peternak diminta mengevaluasi kebersihan kandang, pengelolaan kotoran ayam, sisa pakan, saluran pembuangan, serta limbah peternakan.

Pembersihan kandang juga diharapkan dilakukan secara rutin dan konsisten sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan perizinan dan lingkungan yang berlaku, bukan hanya ketika masyarakat menyampaikan keluhan.

Aktivis Lingkungan Desak DLH Segera Inspeksi
Menanggapi persoalan tersebut, Darby, S.Ag., selaku aktivis lingkungan hidup, mendesak DLH Kabupaten Rokan Hulu segera turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi dan pemeriksaan secara menyeluruh.

"Hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat," ujarnya.

Darby menegaskan, kegiatan usaha peternakan tidak dilarang selama dijalankan dengan memperhatikan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

"Jangan sampai kepentingan usaha mengabaikan hak masyarakat mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat. DLH harus memastikan rekomendasi perbaikan benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar menjadi formalitas," tambahnya.

Selain mendesak DLH turun ke lapangan, warga meminta Pemerintah Desa Ujung Batu Timur, pihak kecamatan, tokoh masyarakat, serta instansi terkait memfasilitasi musyawarah lanjutan dengan melibatkan pemilik usaha, pengelola kandang, dan masyarakat terdampak.

Musyawarah tersebut diharapkan menghasilkan kesepakatan konkret mengenai penanggung jawab operasional, jadwal pembersihan kandang, pengendalian lalat, serta sistem pengelolaan limbah peternakan.

Warga juga meminta agar kesepakatan tersebut diawasi secara berkelanjutan sehingga persoalan yang sama tidak kembali terjadi.

Masyarakat menegaskan, keberatan mereka bukan untuk menghambat kegiatan usaha peternakan. Namun, setiap pelaku usaha diharapkan memastikan aktivitasnya tidak mengorbankan kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Kini, warga menunggu langkah nyata dari pemilik usaha, pengelola kandang, dan DLH Kabupaten Rokan Hulu.

Bagi masyarakat, persoalannya bukan lagi siapa pemilik kandang atau pihak yang mengelola kegiatan peternakan, melainkan siapa yang bertanggung jawab membenahi pengelolaannya.

“Jangan sampai gangguan yang sama terus berulang, sementara masyarakat harus terus menanggung dampaknya.”

Masyarakat juga menyampaikan terima kasih atas perhatian Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Camat Ujung Batu, dan Kepala Desa Ujung Batu Timur beserta Muspika Kecamatan Ujung Batu.
(Suwito, S.T., M.Si.)

Terkini