Kasus Dugaan Penipuan SHGB Rp340 Juta Bergulir ke Polda Riau, TAPAK Riau Minta Diusut Tuntas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:59:19 WIB

PEKANBARU - TAPAK Riau resmi mendampingi Bu Kartika membuat laporan polisi ke SPKT Polda Riau terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik orang tua korban.

Perkara ini bermula ketika terlapor menjanjikan kepada korban bahwa SHGB yang diterbitkan sekitar tahun 1980, yang telah berakhir masa berlakunya dan sertifikat fisiknya hilang, dapat diproses kembali atau diperpanjang melalui Kantor Pertanahan/BPN Kota Pekanbaru.

Atas janji tersebut, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada terlapor hingga total mencapai sekitar Rp340 juta.

Namun sampai laporan dibuat, SHGB yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh korban. Bahkan, berdasarkan bukti percakapan WhatsApp yang telah dipelajari, terdapat permintaan tambahan dana kepada korban setelah sejumlah uang sebelumnya telah diserahkan.

Sebelum mendampingi korban membuat laporan, TAPAK Riau telah mempelajari sejumlah bukti, antara lain rekening koran, bukti transfer, percakapan WhatsApp, serta keterangan dan bukti pendukung lainnya.

Juru Bicara TAPAK Riau, Mirwansyah, S.H., M.H., mengatakan laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polda Riau dan pihaknya berharap aparat penegak hukum segera melakukan pendalaman secara menyeluruh.

“Kami meminta Bapak Kapolda Riau dan jajaran untuk memberikan atensi terhadap laporan ini. Apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan telah terpenuhi syarat hukum, kami meminta terlapor segera diamankan atau ditangkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar perkara ini tidak berlarut-larut dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” ujar Mirwansyah.

Diduga Memenuhi Unsur Penipuan dan Penggelapan

TAPAK Riau mendasarkan laporan tersebut antara lain pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. (Peraturan BPK)

Pasal 492 KUHP mengatur tindak pidana penipuan, yaitu perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong yang menggerakkan orang menyerahkan barang atau melakukan perbuatan tertentu. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori V. (JDIH Komisiyudisial)

Sementara itu, Pasal 486 KUHP mengatur tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV. Untuk kategori IV, batas dendanya adalah Rp200 juta. (Halo JPN)

“Dengan memperhatikan fakta yang disampaikan korban dan bukti-bukti yang telah kami pelajari, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Riau untuk menguji terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana tersebut,” kata Mirwansyah.

Minta Telusuri Pihak Lain

Selain meminta penanganan terhadap terlapor, TAPAK Riau juga meminta penyidik menelusuri aliran dana, komunikasi, dokumen, serta pihak-pihak lain yang mungkin berkaitan dengan perkara ini, sepanjang ditemukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

“Kami tidak ingin perkara ini berhenti hanya pada siapa yang menerima uang. Kalau dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang turut terlibat, mengetahui, membantu, atau memiliki peran dalam rangkaian peristiwa ini, kami meminta semuanya didalami sesuai hukum,” tegas Mirwansyah.

TAPAK Riau mengapresiasi jajaran Polda Riau yang telah menerima laporan korban melalui SPKT dan berharap perkara tersebut ditangani secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti.

“Jangan sampai ada korban berikutnya. Masyarakat harus mendapatkan perlindungan hukum. Kami akan mengawal perkara ini bersama korban dan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh penyidik,” tutup Mirwansyah. **

Terkini