Tembilahan - Polres Indragiri Hilir (Inhil) bersama Bea Cukai Tembilahan mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 3 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus disampaikan Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, melalui konferensi pers yang berlangsung di Aula Rekonfu Polres Inhil, Kecamatan Tembilahan, Jumat 2 Oktober 2025 sekitar pukul 08.30 WIB.
Konferensi pers turut dihadiri Kepala Bea Cukai Kabupaten Inhil Eko Budi Setiawan, Wakapolres Inhil Kompol Meitertika, Kasatresnarkoba AKP Adam Efendi, jajaran Pejabat Utama (PJU) dan perwira Polres Inhil serta awak media.
Kapolres menjelaskan, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/103/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU. Dua tersangka yang diamankan masing-masing S alias S bin Jalil (40) dan Z alias P bin B (52), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan 3 kilogram sabu yang dikemas dalam tiga paket plastik berwarna hijau bertuliskan “GUAR YUN WANG”. Masing-masing paket kemudian dibungkus menggunakan plastik hitam dan plastik putih bening.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler serta satu unit kapal KLM Mega Indah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Inhil mengatakan, pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Inhil. Menurutnya, kerja sama lintas instansi menjadi salah satu unsur penting dalam mengungkap jaringan maupun jalur peredaran narkotika.
“Polres Inhil akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika. Kolaborasi dengan Bea Cukai, instansi terkait, serta dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredarannya,” ujar AKBP Donny Eko Listianto.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidananya disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana terhadap tindak pidana narkotika Golongan I dalam jumlah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal tersebut.
Kapolres menambahkan, proses penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengungkapan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. ***