JAKARTA - Koprs Polairud Polri masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap AY, nahkoda KM Virgo 8.
Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polri menetapkan nahkoda Kapal Motor Virgo Transport 8, AY, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal tersebut di perairan Laut Jawa pada 13 September 2026 lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penanganan kasus dilimpahkan ke Mabes Polri.
Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Polairud Komisaris Besar Kukuh Prabowo mengatakan kecelakaan kapal KM Virgo 8 telah naik ke tahap penyidikan. "Sudah kami tangani dan sementara sudah menetapkan tersangka, nahkodanya. Sudah dilakukan penahanan," ujar Kukuh saat dikonfirmasi, Rabu, 30 September 2026.
Kukuh menuturkan pihaknya menjerat AY dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya.
Sebelum pelimpahan, Polda Kalimantan Selatan telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap nakhoda, anak buah kapal yang selamat, serta pihak lainnya.
Operasi pencarian terhadap para korban KM Virgo Transport 8 masih berlangsung melalui kerja sama tim gabungan yang melibatkan Basarnas, TNI, Polri, pemerintah daerah dan unsur lainnya.
Hingga 28 September 2026, tim gabungan telah menemukan 174 orang dari total 243 orang dalam manifes. Sebanyak 108 orang ditemukan selamat, 66 orang meninggal dunia, dan 69 orang masih dalam pencarian.
Polri memberikan dukungan dalam proses pencarian dan penanganan korban melalui unsur kapal dan udara serta Tim Disaster Victim Identification (DVI). Tim DVI bekerja bersama unsur terkait untuk mengidentifikasi korban meninggal dengan mencocokkan data antemortem dari keluarga dengan data postmortem korban. ***