PEKANBARU - Evi friska Simanjuntak, Am.Keb, selaku istri sah terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora alias LY, menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Pemimpin/Pimpinan Redaksi MimbarRiau terkait pemberitaan berjudul “Pria Mengaku Ketua KNPI Riau Ditangkap Polisi Karena Lakukan Pemerasan” yang dimuat pada 18 Juni 2026.
Hak Jawab dan Hak Koreksi tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 001/LY/HJ-HK/BO/IX/2026 tertanggal 28 September 2026. Dalam surat itu, Evi friska menyatakan pihaknya tidak pernah terlebih dahulu dimintai konfirmasi secara layak dan berimbang terkait substansi pemberitaan yang menyangkut nama baik serta posisi hukum suaminya.
Menurut pihak keluarga, pemberitaan tersebut dinilai belum memberikan ruang yang cukup kepada pihak Larshen Yunus untuk menyampaikan klarifikasi. Mereka juga meminta agar pemberitaan memperhatikan posisi hukum Larshen Yunus sebagai terdakwa dan asas praduga tak bersalah.
“Saudara Larshen Yunus adalah pihak yang memiliki posisi hukum sebagai terdakwa dan berhak atas asas praduga tak bersalah,” demikian substansi hak jawab yang disampaikan Evi friska.
Dalam surat tersebut, pihak keluarga juga mempersoalkan penggunaan sejumlah frasa dalam pemberitaan sebelumnya, khususnya kata “mengaku” dan “ditangkap”. Menurut mereka, penggunaan istilah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang merugikan nama baik Larshen Yunus dan dinilai tidak menggambarkan posisi hukum yang sebenarnya menurut pihak keluarga.
Pada bagian Hak Koreksi, Evi friska menyebut bahwa informasi mengenai frasa “ditangkap polisi” dinilai tidak tepat. Menurutnya, Larshen Yunus tidak ditangkap, melainkan ditahan dalam proses hukum.
Selain itu, pihak keluarga juga mengoreksi frasa “mengaku Ketua KNPI”. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Larshen Yunus disebut sebagai Ketua KNPI yang sah dan memiliki legitimasi sesuai struktur organisasi yang berlaku.
Pihak keluarga juga meminta agar pemberitaan tidak memberikan kesimpulan yang seolah-olah menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Mereka menegaskan bahwa Larshen Yunus tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, pihak keluarga meminta agar pemberitaan mengenai perkara tersebut tetap dilakukan secara berimbang, akurat, dan tidak menghakimi.
Melalui surat tersebut, pihak keluarga meminta MimbarRiau memuat Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional, melakukan perbaikan atau redaksi ulang terhadap bagian yang dinilai tidak akurat, serta menyampaikan klarifikasi kepada publik sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalistik.
Dalam suratnya, Evi friska juga meminta agar ke depan media lebih mengutamakan konfirmasi sebelum publikasi. Ia menyebut pemberitaan yang tidak melalui konfirmasi memadai berpotensi berkaitan dengan prinsip keberimbangan dan verifikasi dalam Kode Etik Jurnalistik.
Hak Jawab dan Hak Koreksi tersebut disampaikan tanpa mengurangi penghormatan pihak keluarga terhadap kebebasan pers.
Surat tersebut ditandatangani Evi friska Simanjuntak, Am.Keb, selaku istri sah terdakwa Larshen Yunus Simamora. **