Dugaan Penggelapan Rumah Pensiunan Guru di Pekanbaru, ASN Pemprov Riau Jadi Tersangka

Jumat, 25 September 2026 | 18:42:29 WIB

PEKANBARU - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berinisial B kini harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Riau.

Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian, penipuan, dan penggelapan yang menimpa seorang pensiunan guru bernama Yuharti Yusuf.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan pengalihan kepemilikan rumah milik korban yang berada di kawasan Jalan Pandawa Lima Ujung, Pekanbaru. 

Dalam prosesnya, penyidik juga menetapkan seorang perempuan berinisial KDS sebagai tersangka lain dalam perkara yang sama.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol M Hasyim Risahondua, menjelaskan bahwa B telah resmi ditahan sejak 21 September 2026 dengan masa penahanan awal selama 20 hari hingga 10 Oktober 2026.

“Tersangka oknum PNS berinisial B tersebut kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Riau usai menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, satu tersangka lain KDS,” ujar Hasyim, Jumat (25/9/2026).

Apa peran masing-masing tersangka dalam kasus ini?

Selain B yang merupakan PNS aktif, KDS diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Ia disebut memiliki hubungan kekeluargaan dengan mantan kepala daerah di Riau, meski hingga kini belum dilakukan penahanan.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau menyebutkan bahwa kedua tersangka telah ditetapkan sejak 28 Agustus 2026, setelah laporan korban diterima polisi pada 18 Maret 2025.

Kasus ini kemudian berkembang karena ditemukan adanya dugaan pola transaksi yang tidak sesuai prosedur dalam pengalihan aset milik korban. 

Bagaimana modus dugaan pengalihan rumah korban terjadi?

Berdasarkan hasil penyidikan, rumah milik Yuharti diduga dialihkan melalui skema pembiayaan perbankan atau leasing. Proses transaksi itu terjadi sekitar 11 November 2024.

Dalam skema tersebut, B bersama kelompoknya diduga terlibat dalam pengambilalihan rumah korban melalui mekanisme pembiayaan bank. Akibatnya, sertifikat rumah milik korban berpindah nama kepada pihak terlapor.

Namun masalah muncul ketika dana hasil pencairan transaksi masuk ke rekening pribadi korban. Polisi menduga dana tersebut kemudian diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Tidak hanya itu, penyidik juga menelusuri dugaan pengambilan uang simpanan dari rekening pribadi korban yang merupakan seorang pensiunan guru.

Seberapa besar kerugian yang dialami korban?

Rangkaian dugaan tindakan tersebut menyebabkan Yuharti Yusuf mengalami kerugian materiel yang tidak sedikit. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 524.595.500.

“Akibat aksi kejahatan dengan modus pembiayaan bank tersebut, pensiunan guru itu diperkirakan mengalami kerugian materiel mencapai Rp 524.595.500,” jelas Hasyim.

Saat ini, B dan KDS telah dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan pencurian, penipuan, dan penggelapan.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau masih melengkapi pemberkasan tahap I sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). ***

Terkini