PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau memastikan penggunaan bantuan untuk penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pengelolaan anggaran tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan Pemprov Riau dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau terkait jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan, pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam proses pembahasan perubahan APBD. Masukan tersebut juga menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan terkait kebijakan dan penggunaan anggaran.
"Berbagai pandangan fraksi tersebut merupakan bagian penting dari proses pembahasan. Sekaligus mencerminkan komitmen dan sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Riau dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan serta pembangunan daerah yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau," katanya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (24/09/2026).
Dalam pembahasan tersebut, salah satu perhatian fraksi DPRD berkaitan dengan mekanisme penggunaan bantuan untuk penanganan Karhutla. Sekda Syahrial Abdi menjelaskan bahwa pengalokasian dan pelaksanaannya memiliki dasar serta mekanisme yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah.
"Dapat kami jelaskan terkait mekanisme penggunaan pengalokasian dan pelaksanaan bantuan pemerintah pusat maupun daerah lainnya berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang penggunaan bantuan untuk penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)," jelasnya.
Dingkapkan, pembagian anggaran tersebut disesuaikan dengan kebutuhan penanganan Karhutla. Empat pilar itu mencakup kegiatan di lapangan, dukungan peralatan, penanganan dampak terhadap kesehatan masyarakat serta kebutuhan lain yang berkaitan dengan penanganan bencana Karhutla.
"Anggaran ini didistribusikan secara proporsional ke dalam 4 pilar penanganan operasi pemadaman, pengadaan sarana dan prasarana, bantuan kesehatan, dan dukungan penanganan dampak Karhutla lainnya," ungkapnya.
Diterangkan, anggaran penanganan Karhutla tersebut tidak hanya dikelola oleh satu perangkat daerah. Pemprov Riau mengalokasikannya pada sejumlah perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan.
"Ini dialokasikan pada beberapa perangkat daerah yakni BPBD dan Damkar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta Biro Umum. Pemerintah Provinsi Riau sepakat bahwa setiap rupiah bantuan pusat harus dikeluar secara transparan dan akuntabel," terangnya.
Pengelolaan lintas instamsi tersebut membuat koordinasi menjadi bagian penting dalam penggunaan anggaran. Setiap perangkat daerah memiliki peran masing-masing, mulai dari operasi penanganan di lapangan hingga dukungan kesehatan dan kebutuhan pendukung lainnya.
Selain membahas penggunaan bantuan Karhutla, ia juga memberikan tanggapan mengenai evaluasi program dalam APBD. Evaluasi diperlukan terutama terhadap program yang pelaksanaannya tidak berjalan sesuai target atau tidak lagi sesuai dengan kebutuhan daerah pada tahun berjalan.
"Mengenai evaluasi terhadap program khususnya program yang realisasi capaiannya rendah, tidak selesai tepat waktu, tidak memiliki indikator terukur, tidak memiliki penerima manfaat yang jelas, tidak memberikan dampak signifikan atau tidak lagi relevan dengan kondisi tahun berjalan. Kami sependapat dengan fraksi PDI Perjuangan untuk dilakukan evaluasi, refocusing dan realokasi anggaran," pungkasnya. ***