ROKAN HILIR - Permohonan pembatalan terhadap 14 nama yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Koperasi Produsen Serba Usaha Seribu Kubah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hilir mulai dipertanyakan.
Perwakilan 12 orang, Hendri Utomo, mempertanyakan dasar dan tujuan pengurus koperasi mengajukan pembatalan tersebut. Terlebih, persoalan ini muncul ketika proses pengadaan tanah untuk kepentingan kegiatan PHR disebut masih berjalan dan 12 nama tersebut telah mengikuti proses verifikasi lapangan bersama pihak PHR.
Hendri mengatakan, pada 15 September 2026, dirinya bersama sejumlah pihak yang mewakili 12 nama tersebut telah turun langsung ke lapangan bersama tim Land PHR dan pemerintah desa setempat untuk melakukan peninjauan terhadap objek tanah yang berkaitan dengan mereka.
Menurut Hendri, kegiatan tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa keberadaan nama dan objek tanah 12 orang tersebut masih masuk dalam proses pembahasan terkait kebutuhan lahan PHR.
“Pada 15 September kemarin kami sudah turun ke lapangan bersama tim Land PHR dan pemerintah desa. Kami melihat langsung objek tanah yang berkaitan dengan 12 nama tersebut,” ujar Hendri.
Ada Rencana Ganti Rugi Bernilai Miliaran?
Hendri menyebut, berdasarkan proses yang sedang berjalan, ke depan terdapat rencana pengadaan atau ganti rugi lahan oleh PHR yang nilainya berpotensi mencapai miliaran rupiah untuk 12 nama tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa nilai final dan mekanisme pembayaran tentunya masih menunggu proses resmi, termasuk verifikasi dokumen, pengukuran, penilaian serta tahapan administrasi lainnya.
“Informasi yang kami dapat, ke depan akan ada proses ganti rugi dari PHR terhadap lahan 12 nama ini dan nilainya bisa mencapai miliaran rupiah. Tetapi tentu kami menunggu proses resmi dan dokumen resminya,” katanya.
Justru karena adanya proses tersebut, Hendri semakin mempertanyakan mengapa pada saat yang sama muncul permohonan pembatalan terhadap nama-nama yang berkaitan dengan SHM tersebut.
“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Kalau proses lapangan bersama Land PHR dan pemerintah desa sudah dilakukan, bahkan ada pembahasan mengenai pengadaan tanah dan ganti rugi, lalu kenapa sekarang nama kami justru dimohonkan untuk dibatalkan?” ujarnya.
Dari SHM, Pengadaan Tanah hingga Rp400 Juta
Persoalan tersebut kemudian semakin menarik perhatian karena berkaitan dengan polemik pembayaran sekitar Rp400 juta yang disebut sebagai uang sewa lahan PHR periode 2023–2024.
Sebelumnya, pihak PHR disebut menyampaikan bahwa pembayaran sewa lahan tersebut telah dilakukan. Namun, 12 orang yang namanya berkaitan dengan objek tersebut mengaku tidak pernah menerima uang tersebut.
Hendri mempertanyakan kepada siapa uang tersebut dibayarkan dan berdasarkan dokumen apa.
“Kalau benar PHR sudah mengeluarkan sekitar Rp400 juta berdasarkan surat kuasa dari 12 orang, kami ingin melihat surat kuasanya. Karena kami tidak pernah memberikan surat kuasa kepada pengurus koperasi untuk menerima uang atas nama kami,” tegasnya.
Menurut Hendri, persoalan tersebut harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan pertanyaan baru ketika nantinya masuk pada tahapan ganti rugi lahan.
“Jangan sampai nanti ketika masuk proses ganti rugi miliaran rupiah, persoalan administrasi dan siapa yang berhak menerima pembayaran justru menjadi masalah baru,” katanya.
Kenapa Baru Sekarang Nama Dipersoalkan?
Hendri juga mempertanyakan alasan dan waktu Koperasi Seribu Kubah mengajukan permohonan pembatalan tersebut.
Menurutnya, apabila nama-nama tersebut sejak awal dianggap tidak memiliki dasar administrasi, seharusnya keberatan itu sudah disampaikan sejak awal, bukan ketika proses pengadaan tanah mulai berjalan.
Terlebih, 11 nama tersebut sebelumnya juga pernah diundang oleh Bupati Rokan Hilir bersama perwakilan PHR dalam rapat koordinasi kelanjutan mekanisme pengadaan tanah Lapangan Minyak Pinang East pada 19 Agustus 2026.
“Kalau memang nama kami dianggap tidak sah, kenapa baru sekarang dipersoalkan? Kenapa setelah persoalan uang sewa lahan muncul dan kemudian ada proses pengadaan serta rencana ganti rugi, baru nama kami dipermasalahkan?” kata Hendri.
Soal SK Bupati, Hendri Minta Dasar yang Jelas
Hendri juga mempertanyakan apabila dasar pembatalan nama tersebut dikaitkan dengan SK Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011.
Menurutnya, jika dasar tersebut digunakan secara konsisten, maka ada nama pengurus koperasi yang menurut Hendri juga tidak tercantum dalam SK tersebut.
“Kalau memang alasannya karena tidak terdaftar dalam SK Bupati Nomor 35 Tahun 2011, justru Sekretaris Koperasi, Lukman, juga tidak terdaftar. Jadi kami minta dasar administrasinya dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Hendri kemudian menyebut SK Nomor 567 Tahun 2021 yang menurutnya juga perlu menjadi bagian dari pemeriksaan karena nama-nama yang tercantum di dalamnya disebut telah berkaitan dengan sertifikat yang diterbitkan BPN.
Minta Semua Dokumen Dibuka
Hendri meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut dibuka kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Mulai dari surat permohonan pembatalan SHM, dasar SK yang digunakan, dokumen penerbitan SHM, surat kuasa kepada koperasi, bukti pembayaran sekitar Rp400 juta, hingga dokumen proses pengadaan dan rencana ganti rugi lahan oleh PHR.
“Bagi kami ini bukan hanya persoalan uang. Kami ingin kejelasan hak dan administrasi. Kalau memang kami tidak memiliki hak, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau memang ada hak kami, jangan sampai kemudian nama kami dibatalkan tanpa penjelasan,” tegas Hendri.
Sementara itu, Ketua Koperasi Seribu Kubah, Widiarto, saat dikonfirmasi mengenai permohonan pembatalan tersebut, termasuk dasar pengajuan kepada BPN dan kaitannya dengan polemik Rp400 juta, belum memberikan penjelasan secara substantif.
“Nanti sayo jawab yo bang, lagi dijalan,” jawab Widiarto.
Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan lengkap dari pihak Koperasi Seribu Kubah masih ditunggu.
Dengan adanya peninjauan lapangan bersama tim Land PHR dan pemerintah desa pada 15 September 2026 serta adanya proses pengadaan tanah yang disebut berpotensi melibatkan nilai ganti rugi miliaran rupiah, polemik ini kini tidak hanya menyangkut status 14 nama dan SHM, tetapi juga menyisakan pertanyaan mengenai pembayaran sekitar Rp400 juta yang disebut telah dilakukan sebelumnya.
Apakah permohonan pembatalan SHM tersebut murni persoalan administrasi, dan bagaimana posisi 12 nama tersebut dalam proses pengadaan serta ganti rugi lahan PHR? Jawaban atas pertanyaan itu kini ditunggu dari pihak Koperasi Seribu Kubah, PHR, BPN, dan pihak terkait lainnya. **