MERIAM Adukan Penanganan Laporan PT APSL ke Komisi III DPR RI, Minta Jangan Digantung

Kamis, 24 September 2026 | 23:52:57 WIB

JAKARTA - Aliansi Mahasiswa Egaliter Rokan Hulu Menggugat (MERIAM) kembali mengambil langkah untuk mengawal laporan masyarakat terkait dugaan persoalan daerah aliran sungai (DAS) dan sempadan sungai yang dikaitkan dengan aktivitas PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL).

Setelah laporan tersebut disampaikan kepada Polda Riau pada 8 Juli 2026, MERIAM kini membawa persoalan itu ke ranah pengawasan DPR RI.

Pada Kamis, 24 September 2026, MERIAM secara resmi menyampaikan surat pengaduan kepada Pimpinan Komisi III DPR RI melalui Bagian Pengaduan Masyarakat Sekretariat Jenderal DPR RI.

Dalam surat tersebut, MERIAM meminta Komisi III DPR RI memberikan perhatian dan melakukan pengawasan terhadap proses penanganan laporan masyarakat yang saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Langkah tersebut dilakukan karena MERIAM masih mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang menurut mereka hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai tahapan dan hasil akhirnya.

Laporan masyarakat diketahui disampaikan pada 8 Juli 2026. Selanjutnya, pada 15 Juli 2026, Polda Riau menyampaikan bahwa laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Memasuki 24 September 2026, MERIAM mempertanyakan sejauh mana proses tersebut telah berjalan.

Beberapa hal yang menjadi perhatian MERIAM di antaranya perkembangan penyelidikan, hasil pemeriksaan lapangan, hasil kajian teknis maupun tenaga ahli, serta tindak lanjut setelah melibatkan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera III dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau.

Yang paling menjadi perhatian MERIAM adalah kejelasan mengenai status hukum laporan tersebut, apakah nantinya memiliki dasar yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tetap berada pada tahap penyelidikan.

Aminuddin: 73 Hari Bukan Waktu Singkat

Koordinator MERIAM, Aminuddin Harahap, S.I.Kom, mengatakan langkah membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI bukan dimaksudkan untuk mengintervensi aparat penegak hukum maupun memaksakan suatu perkara.

Menurutnya, pihaknya hanya meminta adanya kejelasan terhadap proses penanganan laporan masyarakat.

“73 hari bukan waktu yang singkat. Kami tidak datang ke Komisi III DPR RI untuk meminta perkara dipaksakan. Kami meminta prosesnya jangan menggantung tanpa kejelasan,” ujar Aminuddin.

Ia mengatakan, apabila proses penyelidikan masih berlangsung, masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sepanjang informasi tersebut memang dapat disampaikan kepada publik.

“Kalau memang masih penyelidikan, jelaskan apa yang sedang dilakukan. Kalau pemeriksaan lapangan sudah dilakukan, apa hasilnya? Kalau sudah ada kajian ahli, apa tindak lanjutnya? Dan kalau memang ditemukan dasar yang cukup untuk naik ke penyidikan, kami minta proses hukum dijalankan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Soroti Pemeriksaan Lapangan

MERIAM juga menyoroti keterlibatan sejumlah instansi teknis dalam proses pemeriksaan lapangan yang disebut dilakukan bersama BWS Sumatera III, DLHK Riau dan tenaga ahli.

Menurut Aminuddin, keterlibatan instansi teknis tersebut penting karena persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan aspek lingkungan dan tata kelola kawasan sungai.

Namun, kata dia, pemeriksaan lapangan seharusnya diikuti dengan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.

“Jangan sampai masyarakat melihat aparat dan instansi turun ke lapangan, mengambil data, melakukan pemeriksaan, kemudian publik kembali menunggu tanpa mengetahui apa ujungnya. Pemeriksaan harus memiliki tindak lanjut yang jelas sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.

Dikaitkan dengan Perkara Perdata di PN Pasir Pengaraian

Persoalan terkait PT APSL tersebut juga menjadi bagian dari perkara perdata lingkungan yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Salah satunya perkara Nomor 201/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp yang dalam pokok perkaranya berkaitan dengan dugaan penanaman kelapa sawit pada kawasan DAS dan sempadan sungai.

Namun demikian, proses perkara perdata tersebut masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum terkait pokok persoalan tersebut.

Karena itu, MERIAM mengatakan pihaknya memilih mengawal proses melalui jalur hukum dan mekanisme pengawasan lembaga negara, bukan mengambil kesimpulan terhadap pihak yang dilaporkan.

Minta Komisi III DPR RI Awasi Penanganan Laporan

Melalui surat pengaduan yang disampaikan, MERIAM meminta Komisi III DPR RI memberikan perhatian terhadap penanganan laporan masyarakat tersebut.

Beberapa poin yang diminta untuk menjadi perhatian antara lain perkembangan penyelidikan, hasil pemeriksaan lapangan, hasil kajian teknis dan tenaga ahli, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta kejelasan status dan langkah hukum selanjutnya.

“Kami sudah membuka jalur pengawasan ke DPR RI. Ini bukan lagi sekadar persoalan MERIAM dengan Polda. Ini menyangkut bagaimana laporan masyarakat diproses dan bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujar Aminuddin.

Ia menegaskan MERIAM akan tetap mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Kami akan terus tagih. Bukan untuk menghakimi PT APSL, bukan pula untuk mengintervensi penyidik. Kami menagih kepastian. Jika tidak terbukti, sampaikan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, proses sesuai hukum. Yang tidak boleh adalah masyarakat dibiarkan terus menunggu tanpa mengetahui arah penanganannya,” tegasnya.

Kini surat pengaduan MERIAM telah disampaikan ke Komisi III DPR RI. Mereka menunggu tindak lanjut dari lembaga legislatif tersebut terkait pengawasan terhadap laporan masyarakat yang ditangani Polda Riau.

MERIAM berharap proses penanganan laporan dapat berjalan secara transparan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Laporan masyarakat jangan digantung. Proses harus jelas, hasil harus terang, dan hukum harus berjalan.” **

Terkini