Tim Gabungan Temukan Ratusan Barang Terlarang di Lapas Pekanbaru

Kamis, 24 September 2026 | 16:43:27 WIB

PEKANBARU - Razia gabungan yang menyasar kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Pekanbaru mengamankan 154 barang terlarang, Rabu (23/9/2026) malam.

Selain razia, kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan tes urine terhadap 100 WBP. Kegiatan ini melibatkan personel Brimob, Polres, Polsek, TNI, dan BNN.

Kegiatan diawali dengan apel gabungan. Sekitar pukul 19.00 WIB, satu per satu WBP diarahkan keluar dari kamar blok hunian untuk menjalani penggeledahan badan oleh petugas.

Saat penggeledahan, petugas juga menyosialisasikan larangan penggunaan barang terlarang, seperti narkoba, handphone ilegal, dan praktik penipuan online.

"Saat penggeledahan, petugas lainnya melakukan penyisiran untuk mencari barang terlarang di blok hunian," kata Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal, Nimrot Sihotang, Kamis (24/9/2026).

Seluruh barang terlarang yang ditemukan kemudian dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali. Usai penggeledahan, kegiatan dilanjutkan dengan tes urine terhadap 100 warga binaan yang dipilih secara acak.

"Hasilnya, seluruhnya dinyatakan negatif mengandung narkoba," ujar Nimrot.

Ia membeberkan, barang terlarang yang ditemukan terdiri dari 23 sendok, 18 pisau cukur, gunting kuku, delapan gunting, dua hektar, enam potongan kaca, lima tali pinggang, dan tujuh senjata tajam (sajam) rakitan.

Kemudian, 13 potongan besi, 34 mancis, empat elemen, enam colokan sambung, 10 botol parfum, lima kabel bekas, satu spatula, satu tali tembaga, dan satu kompor listrik.

"Totalnya ada 154 barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, dengan berbagai jenis dan selanjutnya dilakukan pemusnahan," ujar Nimrot. ***

Terkini