LPCI Tegaskan Komitmen Integritas: Kawal CSR Tanpa Menekan, Berpihak pada Manfaat Masyarakat

Rabu, 23 September 2026 | 14:12:43 WIB

PEKANBARU - Lembaga Pengawal CSR Indonesia (LPCI) menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawalan terhadap program Corporate Social Responsibility (CSR) secara independen, profesional, transparan, dan berlandaskan kepentingan masyarakat.

Komitmen tersebut dituangkan dalam Piagam Integritas LPCI yang menjadi salah satu landasan moral dan etika bagi seluruh pengurus maupun anggota lembaga.

Piagam tersebut mengusung semangat “Mengawal CSR, Memastikan Manfaat untuk Masyarakat”, sekaligus menegaskan bahwa CSR tidak semata-mata dipandang sebagai kegiatan pemberian bantuan, tetapi sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang berdaya, meningkatkan kualitas kehidupan, menjaga lingkungan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.

Dalam Piagam Integritas tersebut, LPCI menyatakan diri sebagai organisasi independen yang mendorong transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, pemberdayaan, dan keberlanjutan dalam pelaksanaan CSR.

“LPCI harus bekerja berdasarkan integritas, fakta, data, profesionalitas, independensi, dan kepentingan masyarakat,” demikian prinsip yang ditegaskan dalam piagam tersebut.

Sepuluh Prinsip Integritas

Untuk memastikan fungsi pengawalan berjalan secara bertanggung jawab, LPCI menetapkan 10 prinsip integritas yang menjadi pedoman bagi seluruh jajaran organisasi.

Prinsip pertama adalah independensi. LPCI wajib menjaga jarak yang sehat dari kepentingan politik, bisnis maupun kelompok tertentu. Setiap sikap organisasi harus didasarkan pada fakta, data dan kepentingan publik.

Kedua, integritas, yakni menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab dan kehormatan organisasi. Nama LPCI tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun memperoleh keuntungan yang tidak semestinya.

Ketiga, berbasis data dan fakta. Setiap laporan, kajian, monitoring maupun pernyataan organisasi harus memiliki dasar informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keempat, hak klarifikasi. Setiap pihak yang menjadi objek laporan atau monitoring diberikan kesempatan yang wajar untuk memberikan penjelasan. 

LPCI menegaskan prinsip: “Dengar, Periksa, Verifikasi, Baru Menyimpulkan.”

Kelima, tanpa intervensi dan imbalan. Pengurus dan anggota dilarang meminta, menerima maupun menjanjikan uang, hadiah, fasilitas, komisi, perjalanan atau keuntungan pribadi yang berpotensi memengaruhi independensi organisasi.

Keenam, mengutamakan kepentingan masyarakat. Setiap kegiatan LPCI diarahkan untuk mendorong agar pelaksanaan CSR memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan, dengan tetap dilakukan secara objektif, bermartabat dan sesuai hukum.

Ketujuh, transparansi dan akuntabilitas, termasuk dalam pengelolaan keuangan, program, kerja sama, keanggotaan dan pengambilan keputusan organisasi.

Kedelapan, tidak menjadi alat tekanan. LPCI secara tegas menyatakan bahwa organisasi tidak boleh digunakan untuk mengancam perusahaan, melakukan pemerasan, memperoleh keuntungan pribadi, menjatuhkan pihak tertentu maupun menyelesaikan kepentingan pribadi dengan membawa nama organisasi.

“Pengawalan CSR harus menjadi jalan menuju solusi, bukan alat untuk menciptakan masalah baru,” tegas prinsip tersebut.

Kesembilan, kemitraan yang sehat. LPCI terbuka bekerja sama dengan perusahaan, pemerintah, perguruan tinggi, masyarakat maupun organisasi lainnya sepanjang sesuai dengan tujuan organisasi. Namun, kerja sama tersebut tidak boleh menghilangkan independensi LPCI.

“Bermitra bukan berarti kehilangan fungsi pengawalan.”

Kesepuluh adalah keberanian untuk benar. LPCI menyatakan harus memiliki keberanian menyampaikan fakta berdasarkan data, sekaligus memiliki kedewasaan untuk mengakui apabila informasi yang disampaikan ternyata tidak benar atau perlu diperbaiki.

“LPCI tidak mencari musuh. LPCI mencari kebenaran, solusi, dan manfaat bagi masyarakat.”

Pengurus dan Anggota Terikat Kode Etik

Selain 10 prinsip integritas, Piagam Integritas juga menetapkan kode etik yang wajib dipatuhi pengurus dan anggota.

Di antaranya menjaga nama baik organisasi, mematuhi AD/ART, menjaga kerahasiaan informasi terbatas, menghindari konflik kepentingan, tidak menyalahgunakan jabatan, tidak mengatasnamakan LPCI tanpa mandat, serta tidak mempublikasikan informasi yang belum terverifikasi sebagai fakta.

Setiap pengurus dan anggota juga diwajibkan menghormati hak pihak lain untuk memberikan klarifikasi, menjaga komunikasi yang santun dan profesional, serta bersedia mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang dilakukan atas nama LPCI.

Wajib Ungkap Konflik Kepentingan

Hal penting lainnya adalah pengaturan mengenai konflik kepentingan.

Setiap pengurus atau anggota yang memiliki hubungan pribadi, keluarga, bisnis, pekerjaan maupun kepentingan lain dengan pihak yang sedang dimonitor LPCI wajib mengungkapkan potensi konflik tersebut kepada organisasi.

Dalam kondisi tertentu, anggota yang memiliki konflik kepentingan dapat diminta tidak terlibat dalam proses pemeriksaan, monitoring maupun pengambilan keputusan terkait perkara tersebut.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga objektivitas dan kepercayaan terhadap hasil pengawalan yang dilakukan LPCI.

Ada Mekanisme Pengaduan dan Sanksi

Piagam tersebut juga mengatur mekanisme pengaduan internal. Setiap anggota dapat melaporkan dugaan pelanggaran integritas, penyalahgunaan nama organisasi, penerimaan imbalan, konflik kepentingan, manipulasi data maupun tindakan lain yang dapat merusak independensi organisasi.

Pengaduan akan ditangani secara objektif dengan memberikan perlindungan yang wajar kepada pelapor sesuai ketentuan organisasi.

Sementara itu, pelanggaran terhadap Piagam Integritas dapat dikenakan tindakan organisasi sesuai tingkat pelanggaran dan AD/ART.

Sanksinya dapat berupa teguran, peringatan tertulis, pembekuan kewenangan, pemberhentian dari jabatan hingga pemberhentian sebagai anggota.

Apabila terdapat perbuatan yang diduga melanggar hukum, LPCI membuka ruang untuk menyerahkan atau mendorong penyelesaiannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pengurus dan Anggota Akan Mengucapkan Ikrar Integritas

Sebagai bentuk komitmen, setiap pengurus dan anggota LPCI dapat membacakan serta menandatangani Ikrar Integritas LPCI.

Dalam ikrar tersebut, pengurus dan anggota menyatakan kesediaan menjalankan amanah secara jujur, profesional dan bertanggung jawab, menjaga independensi organisasi, bekerja berdasarkan fakta dan data, menghormati hak klarifikasi serta menolak tekanan maupun imbalan yang dapat merusak integritas.

Mereka juga berkomitmen tidak menggunakan nama LPCI untuk kepentingan pribadi maupun kelompok dan mengawal pelaksanaan CSR secara objektif, konstruktif serta sesuai hukum.

Mengawal Tanpa Menekan

Piagam Integritas LPCI pada akhirnya menempatkan kepercayaan masyarakat sebagai sesuatu yang harus dibangun melalui konsistensi dan tindakan nyata.

LPCI menyadari bahwa kepercayaan tidak cukup dibangun melalui nama besar organisasi, tetapi harus dibuktikan melalui kejujuran, keberanian, konsistensi dan integritas dalam menjalankan fungsi pengawalan.

Karena itu, LPCI merumuskan komitmen akhirnya dalam lima prinsip utama:

Mengawal tanpa menekan.
Mengkritisi tanpa memfitnah.
Bermitra tanpa kehilangan independensi.
Membela masyarakat dengan data dan fakta.
Dan memastikan CSR memberikan manfaat nyata.

Dengan Piagam Integritas tersebut, LPCI ingin menegaskan bahwa pengawalan CSR bukanlah upaya untuk berhadap-hadapan dengan dunia usaha, melainkan bagian dari membangun ekosistem CSR yang transparan, bertanggung jawab, tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta lingkungan.*

Terkini