DPR Ungkap Empat Poin Utama Revisi UU Migas

Ahad, 20 September 2026 | 19:57:00 WIB
Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi

JAKARTA - DPR mengusulkan empat perubahan utama dalam revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), mulai dari kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri hingga penguatan kewenangan badan usaha khusus (BUK).

Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi mengatakan, poin tersebut telah dituangkan dalam draf RUU Migas yang kini memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah.

"Di (rancangan) undang-undang kita ini ada beberapa poin penting," kata Bambang kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik Minggu, 20 September 2026.

Pertama, perubahan ketentuan Domestic Market Obligation (DMO). DPR mengusulkan perubahan frasa dari "paling banyak" menjadi "paling sedikit" dalam kewajiban pemenuhan kebutuhan migas dalam negeri.

Ketentuan sebelumnya menetapkan DMO paling banyak 25 persen, sedangkan dalam revisi diusulkan menjadi batas minimum sesuai angka yang ditentukan.

"Yang tadinya itu untuk DMO, untuk kepentingan dalam negeri itu 'paling banyak' diubah menjadi 'paling sedikit'. Nah itu yang paling-paling krusial," ujar Bambang.

Kedua, BUK akan mendapat kewenangan khusus yang dapat diutamakan dibandingkan aturan sektoral lainnya, termasuk ketika terdapat cadangan migas di kawasan hutan lindung, konservasi, maupun pertanian.

"BUK akan diberikan satu kewenangan yang bisa diutamakan dibanding aturan-aturan kementerian lain," jelasnya.

Ketiga, seluruh wilayah kerja migas akan berada di bawah penguasaan BUK. Jika BUK belum mampu mengelola seluruh wilayah kerja, pengelolaannya dapat dikerjasamakan dengan perusahaan lain tanpa melepas penguasaan wilayah.

"Semua wilayah kerja itu akan dikuasai oleh BUK. Harus dikerjakan oleh BUK. Ketika ada yang tidak bisa dikerjakan, BUK dapat menawarkan kerja sama, bukan melepas," tegas Bambang.

Ia mencontohkan, dari 50 blok migas, jika BUK hanya mampu mengelola 35 blok, maka 15 blok lainnya dapat dikerjasamakan dengan swasta. Namun, proses perizinan tetap berada di bawah kendali BUK.

"Investor hanya terima beres izin, silakan langsung. Tapi di dalam itu tetap ada BUK," katanya.

Keempat, revisi UU Migas diarahkan untuk meningkatkan investasi melalui penyederhanaan perizinan dan pemberian kepastian bagi investor. Di sisi lain, negara tetap menjadi pihak yang menguasai dan mengusahakan sumber daya migas.

Menurut Bambang, konsep tersebut mengadopsi praktik pengelolaan migas di sejumlah negara, seperti Malaysia melalui Malaysia Petroleum Management (MPM) dan Arab Saudi melalui Aramco.

"Prinsipnya konsep draf undang-undang kita itu hampir mirip dengan Petronas. Kalau tidak begitu, lifting kita enggak bakal naik sampai kapan pun," pungkasnya. ***

Terkini