JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengubah sistem penilaian terhadap tes kemampuan akademik atau TKA untuk jenjang Sekolah Menengah Atas pada pelaksanaan 2026. Dalam Keputusan Mendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026, skor TKA tidak lagi dari angka 0 sampai 100, melainkan berubah menjadi rentang 200 hingga 800.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengatakan perubahan rentang skor TKA sebatas pada skala pelaporan. “Bukan perubahan terhadap kemampuan yang diukur ataupun tingkat kesulitan tes,” kata dia dihubungi pada Ahad, 20 September 2026.
Sebab, ujar Toni, hasil TKA secara akademik didapat melalui pendekatan psikometrik yang berbasis pada item response theory atau IRT. Karena itu, dia mengatakan skor peserta tidak hanya dihitung dari persentase jawaban benar. “Tapi mempertimbangkan karakteristik dan tingkat kesulitan setiap butir soal,” ucapnya.
Toni menjelaskan, hasil estimasi kemampuan peserta itu kemudian ditransformasikan ke skala 200 sampai 800. Perubahan skala tersebut ditujukan untuk memberikan informasi capaian yang lebih akurat untuk kepentingan seleksi sekaligus pemetaan kemampuan akademik peserta.
“Perubahan ini juga ia yakini lebih tepat untuk membedakan tingkat kemampuan peserta secara lebih proporsional. Selain itu skala baru ini menurut Toni dapat mengurangi anggapan bahwa nilai TKA sama dengan persentase jawaban benar. Ia mencontohkan, ketika skor 600 yang didapat peserta dalam TKA, bukan berarti bisa diartikan peserta menjawab benar 60 persen soal tersebut.
“Jadi perubahan ini bukan untuk menaikkan atau menurunkan nilai peserta, melainkan untuk meningkatkan ketepatan, keadilan, dan kualitas interpretasi hasil TKA,” ucap Toni. **